Headlines

Komisi III DPR Panggil Jaksa dan Polri Bahas Kasus Investasi Bodong Net89

rapat komisi iii dpr 1742187127334 169

Jakarta – Pelita Jagat News. 17 Maret 2025. Komisi III DPR Republik Indonesia melakukan pemanggilan terhadap pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta perwakilan korban kasus investasi bodong trading robot Net89 dalam rangka audiensi mengenai perkembangan penyelidikan dan penuntasan kasus penipuan serta penggelapan investasi tersebut. Audiensi ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan tentang tindak lanjut kasus serta upaya perlindungan hukum bagi korban yang telah dirugikan.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman, pada hari Senin, 17 Maret 2025. Selain Habiburokhman, hadir pula dalam rapat tersebut Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf.

Pemaparan Kasus oleh Polri dan Kejagung

Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Helfi Assegaf memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus trading Net89. Ia menegaskan bahwa proses hukum atas kasus ini tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa aset yang disita oleh pihak berwenang mayoritas tercatat atas nama perusahaan, PT SMI, dan bukan atas nama pribadi pelaku.

“Pelaku utama dalam kasus ini, yakni AA dan LSHT selaku Direktur Utama PT SMI, telah melarikan diri dan saat ini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Kami telah mengeluarkan red notice untuk pelaku tersebut,” ungkap Brigjen Helfi dalam paparannya.

Lebih lanjut, Helfi menjelaskan bahwa karena mayoritas aset yang terlibat dalam perkara ini adalah aset milik perusahaan, maka penerapan mekanisme RJ menjadi tidak relevan. RJ, yang bertujuan untuk mencari penyelesaian secara damai dan mengutamakan pemulihan keadaan, tidak dapat dilaksanakan karena sifat aset yang tidak terkait langsung dengan individu pelaku.

Perkembangan Proses Hukum

Brigjen Helfi juga menginformasikan bahwa beberapa tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yaitu DI, AA, ESI, dan MA, telah diproses lebih lanjut oleh kejaksaan. Berkas perkara mereka dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jakarta Barat. Sidang perdana perkara ini sudah dimulai pada 12 Maret 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

“Berbagai langkah hukum telah diambil, dan kami pastikan proses peradilan terus berjalan. Sidang telah dimulai untuk menangani perkara pokok terkait dengan para tersangka ini,” tambah Helfi.

Dengan adanya perkembangan ini, Komisi III DPR berharap agar penegakan hukum terhadap para pelaku dapat dilakukan dengan tegas dan transparan, demi memberikan keadilan kepada seluruh korban yang telah menjadi korban dari praktik investasi bodong yang merugikan tersebut.

Kepastian Hukum dan Perlindungan Korban

Komisi III DPR menegaskan pentingnya kelanjutan proses hukum ini agar tidak ada celah bagi para pelaku untuk menghindari tanggung jawab hukum mereka. Selain itu, Komisi III juga mendorong agar upaya pemulihan hak-hak korban melalui mekanisme hukum yang sah dapat dilakukan dengan maksimal, agar tidak ada pihak yang dirugikan lebih lanjut.

Rapat ini menunjukkan keseriusan lembaga legislatif dalam memastikan agar kasus investasi bodong seperti Net89 dapat diselesaikan secara adil dan transparan, serta menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran investasi yang tidak jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *