Jakarta – Pelita Jagat News. Selasa, 25 Maret 2025. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) bertindak cepat dalam menanggapi laporan Koalisi Masyarakat Sipil yang menuduh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi. Setelah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi mendalam, Komjak menegaskan tidak menemukan indikasi pelanggaran hukum dalam kewenangan yang dijalankan oleh JAM Pidsus.
Ketua Komisi Kejaksaan, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, dalam keterangannya pada Senin (24/3/2025), menyatakan bahwa sebagai lembaga pengawas eksternal, pihaknya telah menindaklanjuti isu yang beredar dengan melakukan klarifikasi langsung terhadap Febrie Adriansyah.
“Komisi Kejaksaan merespons pemberitaan yang berkembang terkait dugaan pelanggaran kewenangan dan korupsi yang dituduhkan kepada JAM Pidsus. Setelah pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan, tidak ditemukan bukti adanya penyimpangan dalam pelaksanaan tugasnya,” tegas Prof. Pujiyono.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan ini juga telah dikonfirmasikan kepada Kejaksaan Agung RI. Tim Komjak bahkan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan validitas temuan tersebut.
“Kami telah mengklarifikasi tuduhan terhadap JAM Pidsus ke Kejaksaan Agung dan hasilnya jelas: tidak ada pelanggaran hukum. Semua prosedur yang dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Pujiyono Suwadi, yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanyalah reaksi dari pihak-pihak yang merasa terganggu dengan upaya penegakan hukum yang dijalankan oleh Febrie Adriansyah.
“Pelaporan ini merupakan bagian dari dinamika pro dan kontra dalam pemberantasan korupsi. Namun, yang terpenting adalah bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional dan transparan sesuai amanat konstitusi serta visi pemerintah dalam memberantas korupsi,” paparnya.
Sebelumnya, JAM Pidsus Febrie Adriansyah menyebut pelaporan dirinya ke KPK sebagai bentuk serangan balik dari kelompok yang merasa terancam oleh pengungkapan kasus-kasus besar yang ditangani oleh Korps Adhyaksa.
“Semakin besar perkara yang kita ungkap, semakin besar pula serangan balik yang datang. Itu sudah menjadi hal yang biasa dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Febrie.
Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi—terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia—melaporkan Febrie Adriansyah ke KPK atas dugaan empat kasus korupsi, yakni kasus Jiwasraya, suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, berdasarkan hasil klarifikasi Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Komjak menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan JAM Pidsus dalam menangani perkara korupsi tetap dalam koridor hukum dan prinsip-prinsip akuntabilitas.
Dengan hasil klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menilai informasi yang berkembang, serta mendukung Kejaksaan dalam upaya menegakkan supremasi hukum tanpa intervensi dari pihak yang berkepentingan. (Red)