Manado – Pelita Jagat News. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) selama periode 2020 hingga 2023. Total kerugian negara akibat praktik ini mencapai hampir Rp9 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (8/4), Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie menyampaikan bahwa lima tersangka tersebut terdiri dari empat pejabat di lingkungan Pemprov Sulut dan satu orang dari pihak Sinode GMIM. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah JRK, AGK, FK, SK, dan HA.
“Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, berawal dari laporan masyarakat,” ujar Kapolda Roycke.
Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan keagamaan GMIM justru diduga disalahgunakan. Polda Sulut mengungkap bahwa penyaluran dana hibah tersebut tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya, dan terdapat indikasi manipulasi serta penyalahgunaan kewenangan dalam prosesnya.
Total kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp8.967.684.405. Investigasi mendalam dilakukan dengan memeriksa tidak kurang dari 84 saksi, yang terdiri dari berbagai unsur, di antaranya:
- 8 saksi dari BPKAD Sulut
- 7 saksi dari Biro Kesejahteraan Rakyat
- 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov Sulut
- 6 saksi dari Inspektorat
- 10 saksi dari Sinode GMIM
- 11 saksi dari Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT)
- 31 saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor
Selain itu, penyidik juga telah menggandeng sejumlah ahli, termasuk dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, ahli konstruksi dari politeknik, hingga ahli perhitungan kerugian negara.
Kapolda Sulut menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.
“Ini bukan persoalan lembaga atau institusi, melainkan ulah oknum di Pemprov dan Sinode GMIM. Kami tegaskan proses penegakan hukum dilakukan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah,” jelas Roycke.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp200 juta. (Red)