Headlines

KPK Luruskan Isu OTT Sumut: Tidak Ada Kapolres yang Ditangkap, Ini Fakta Lengkapnya

Screenshot 2025 07 07 093634

Jakarta – Pelita Jagat News, Minggu, 7 Juli 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan isu yang beredar luas di masyarakat terkait adanya penangkapan seorang Kapolres dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025 lalu. Dalam keterangan resminya, KPK menegaskan bahwa tidak ada pejabat kepolisian daerah yang ditangkap dalam operasi tersebut.

“Meluruskan informasi yang beredar di masyarakat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (6/7/2025).

Budi menjelaskan, KPK hanya menangkap tujuh orang yang seluruhnya berasal dari kalangan Dinas PUPR dan pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan proyek pembangunan jalan di Sumut.

OTT yang dilakukan KPK ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan, yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut.

Dalam dua tahap operasi, KPK berhasil mengamankan tujuh orang:

Tahap pertama (Jumat malam, 27 Juni 2025):

  • Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara
  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK
  • M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG
  • M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN
  • RY, staf PNS Dinas PUPR Provinsi Sumut
  • TAU, staf KIR di PT DNG

Tahap kedua (Sabtu pagi, 28 Juni 2025):

  • Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara

KPK menetapkan lima dari enam orang tersebut sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah pihak penyuap, yakni:

  • M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG)
  • M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN)

Tiga lainnya adalah penerima suap, yaitu:

  • Topan Ginting (Kadis PUPR Sumut)
  • Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua dan PPK)
  • Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)

“Sampai saat ini, KPK telah menangkap enam orang dan malam ini sedang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Budi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat malam (27/6/2025).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya transaksi penarikan dana tunai sekitar Rp 2 miliar. Uang tersebut berasal dari dua direktur perusahaan, Akhirun dan Rayhan, yang diduga akan diberikan kepada sejumlah pejabat pemerintah daerah agar proyek jalan diberikan kepada perusahaan mereka.

“Dengan adanya proyek jalan tersebut senilai Rp 231,8 miliar, maka kami memutuskan ini karena sudah ada pergerakan uang,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6/2025).

Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan dua proyek besar di lokasi yang berbeda:

1. Proyek di Dinas PUPR Sumut:

  • Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar
  • Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar

2. Proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut:

  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk tahun 2023: Rp 56,5 miliar
  • Proyek serupa untuk 2024: Rp 17,5 miliar
  • Rehabilitasi dan penanganan longsoran untuk tahun 2025

Total nilai proyek yang diduga dijadikan ladang korupsi ini mencapai Rp 231,8 miliar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *