KPK Menahan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek DJKA: Dheky Martin Ditangkap dalam Skema Korupsi Perkeretaapian
Jakarta – Pelita Jagat News. Sabtu, 30 November 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan langkah tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi, dengan menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan. Tersangka yang baru ditahan tersebut adalah Dheky Martin (DM), seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bertugas dalam Kegiatan Pengembangan Perkeretaapian di wilayah Jawa Bagian Tengah selama periode 2020 hingga 2022.
Penahanan terhadap Dheky Martin dilakukan pada malam hari, Jumat (29/11/2024), sebagai lanjutan dari penahanan tiga tersangka sebelumnya yang dilakukan pada Kamis (28/11/2024). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penahanan Dheky Martin ini dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 29 November hingga 18 Desember 2024, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan Klas I Jakarta Timur.
Tessa menjelaskan, bahwa dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa Dheky Martin mendapatkan arahan langsung dari Putu Sumarjaya (PTU), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah, yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini, serta Harno Trimadi (HNO), Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Arahan tersebut berkaitan dengan pengaturan pemenangan sejumlah paket pekerjaan proyek jalur kereta api, di antaranya paket pekerjaan Konstruksi Pembangunan Track dan Peron Stasiun Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) dengan nilai kontrak sebesar Rp66.988.659.872.
Lebih lanjut, Dheky Martin diduga kuat terlibat dalam pengkondisian proyek jalur kereta ganda elevated Solo Balapan-Kadipiro, yang mencakup pengaturan pemenang lelang dan penerimaan suap secara terstruktur. Tessa menambahkan bahwa Dheky juga menerima gratifikasi berupa satu unit mobil Innova warna hitam pada tahun 2022 sebagai bagian dari imbalan dalam pengaturan proyek tersebut.
Total uang yang diserahkan kepada Dheky Martin melalui perantaranya, Ann Fauzi (AF), mencapai Rp3,06 miliar. Uang tersebut merupakan hasil dari pengaturan proyek-proyek yang menjadi kewenangan tersangka, yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam proses lelang dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Atas perbuatannya, Dheky Martin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara yang sama. Mereka adalah Budi Prasetyo (BP), Ketua Pokja Pengadaan; Hardho (H), Sekretaris Pokja Pengadaan; dan Edi Purnomo (EP), anggota Pokja Pengadaan. Ketiga tersangka ini terlibat dalam pengaturan proyek-proyek di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang dikelola oleh DJKA, Kementerian Perhubungan. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang melibatkan terdakwa Dion Renato Sugiarto (DRS), yang kini telah memasuki tahap persidangan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetyo terlibat dalam skema suap yang mengatur pemenangan penyedia jasa untuk beberapa paket pekerjaan, antara lain pekerjaan peningkatan jalur KA R.33 Lampengan-Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang antara wilayah Jawa-Sumatera. Total suap yang diterima oleh ketiga tersangka ini mencapai puluhan juta rupiah, dengan fee yang dibayarkan melalui perantara, Dion Renato Sugiarto.
KPK berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus ini dengan tujuan mengungkap dan menghukum para pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor publik, khususnya yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat. Penahanan tersangka terbaru ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di seluruh sektor, termasuk sektor infrastruktur yang menjadi salah satu fokus utama pembangunan nasional. (Red)