KPK Periksa Nicke Widyawati Terkait Kasus Pengadaan LNG, Penyidikan Terus Berlanjut dengan Penetapan Tersangka Baru

Jakarta – Pelita Jagat News. Jum’at, 10 Januari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperiksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Pertamina. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama Pertamina, yang dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG tersebut.

Pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 10.27 WIB, Nicke Widyawati meninggalkan gedung KPK yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan. Mengenakan hijab coklat dan outer batik berwarna hitam dan putih, Nicke tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan yang meliput di lokasi. “Makasih ya, makasih,” ungkapnya singkat, meninggalkan gedung KPK tanpa memberikan penjelasan terkait pemeriksaannya.

Pemeriksaan terhadap Nicke Widyawati merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang dilakukan KPK terhadap kasus pengadaan LNG yang diduga merugikan negara dalam jumlah yang signifikan. Sebelumnya, pada Kamis, 9 Januari 2025, KPK juga telah memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Komisaris Utama Pertamina, yang turut dimintai keterangan terkait kasus yang sama. Pemeriksaan terhadap Ahok berlangsung selama satu jam.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina, sebagai tersangka. Karen Agustiawan telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Hakim menyatakan bahwa Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun, dalam pertimbangannya, hakim tidak membebankan uang pengganti kerugian negara yang ditaksir sebesar USD 113 juta kepada Karen Agustiawan. Sebaliknya, kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut dibebankan kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC, yang terlibat dalam pengadaan LNG tersebut. Hakim berpendapat bahwa perusahaan tersebut seharusnya tidak berhak memperoleh keuntungan dari pengadaan LNG yang bermasalah ini.

Meskipun Karen telah mengajukan banding, keputusan pengadilan tingkat pertama tetap tidak berubah. Bahkan, Karen kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan harapan dapat mengubah putusan yang dijatuhkan.

KPK sendiri terus mengembangkan kasus ini dan memastikan tidak ada pihak yang luput dari proses hukum. Dalam hal ini, KPK telah menetapkan tersangka baru dan berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pejabat lainnya dalam skandal pengadaan LNG ini.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Nicke Widyawati dan Basuki Tjahaja Purnama, menjadi bagian integral dari upaya KPK untuk mengungkap secara tuntas jaringan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di BUMN tersebut. Pihak KPK menegaskan akan terus mengoptimalkan penyidikan guna mengembalikan kerugian negara serta menuntut pertanggungjawaban bagi para pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus ini. (Red)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
YouTube
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat