Jakarta – Pelita Jagat News. Selasa, 24 Juni 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi dari Ustaz Khalid Basalamah terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK menelusuri informasi dari berbagai pihak yang diduga memiliki pengetahuan atau keterlibatan dalam kasus tersebut.
“Benar, yang bersangkutan (Khalid) diperiksa serta dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima, Ustaz Khalid Basalamah diketahui memiliki agensi perjalanan umrah dan haji bernama Uhud Tour. KPK mendalami pengetahuan Khalid terkait mekanisme dan pengelolaan ibadah haji yang relevan dengan kasus dugaan penyimpangan distribusi kuota.
“Yang didalami terkait dengan pengetahuannya, terkait dengan pengelolaan ibadah haji,” lanjut Budi.
Budi menegaskan bahwa meskipun perkara ini belum naik ke tahap penyidikan, klarifikasi dari Khalid dinilai penting untuk memperjelas konstruksi peristiwa dan membantu KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
“KPK berkomitmen untuk terus mendalami, menelusuri setiap informasi yang dibutuhkan dan berkomitmen untuk segera menaikkan perkara ini ke tahap berikutnya,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencuat seiring laporan dari lima kelompok masyarakat sipil, termasuk Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), Front Pemuda Anti-Korupsi, Mahasiswa STMIK Jayakarta, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat), dan Jaringan Perempuan Indonesia (JPI).
Laporan yang disampaikan sejak Agustus 2024 tersebut menyoroti dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengaturan kuota haji tahun 2024 di bawah kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas karena telah merugikan masyarakat yang antre puluhan tahun,” ujar Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi, dalam keterangannya pada 5 Agustus 2024.
Masalah bermula dari kesepakatan Rapat Panja BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang digelar bersama Menteri Agama pada 27 November 2023. Saat itu, disepakati kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah, terdiri dari:
- 221.720 jemaah reguler (92%)
- 19.280 jemaah khusus (8%)
Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa kuota jemaah reguler secara sepihak diturunkan menjadi 213.320 jemaah (88,5%), sementara jemaah khusus naik menjadi 27.680 jemaah (11,5%).
Artinya, terdapat pengalihan 8.400 kuota dari jemaah reguler ke jemaah khusus tanpa persetujuan DPR, yang menurut pelapor, melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan lain, yakni pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Tambahan ini dibagi 50:50 oleh Kementerian Agama—10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah khusus—yang memicu pertanyaan lebih lanjut terkait keadilan dan transparansi distribusi kuota.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa indikasi penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga berulang di tahun-tahun sebelumnya, yang kini turut menjadi objek penyelidikan lebih lanjut. (Red)