Headlines

KPK Soroti Gelombang Dukungan di Medsos untuk Tersangka Korupsi, Publik Diminta Tidak Terjebak Opini

WhatsApp Image 2026 03 12 at 05.30.35

JakartaPelita Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti fenomena dukungan publik di media sosial terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi. Lembaga antirasuah itu mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang berkembang di ruang digital sebelum fakta hukum terungkap di persidangan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan arus dukungan di media sosial kerap muncul ketika sosok yang terjerat kasus berasal dari kalangan figur publik. Situasi tersebut, menurutnya, sering memicu pembentukan opini yang tidak selalu didasarkan pada informasi yang utuh.

“Fenomena dukung-mendukung di media sosial memang terjadi, tidak hanya pada perkara yang ditangani KPK tetapi juga oleh aparat penegak hukum lainnya. Ada upaya membentuk opini publik terkait sosok tersangka maupun perkara yang sedang berjalan,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, pengaruh figur publik dalam membentuk persepsi masyarakat menjadi salah satu faktor yang membuat opini di media sosial cepat menyebar. Ketika komentar atau dukungan datang dari tokoh yang memiliki banyak pengikut, narasi tersebut berpotensi memengaruhi pandangan publik, meski belum tentu didukung oleh fakta yang lengkap.

“Sering kali masyarakat terpengaruh ketika pandangan itu disampaikan oleh public figure. Kekhawatiran kami muncul ketika opini tersebut disampaikan tanpa mendapatkan informasi yang komprehensif dari kami,” kata Asep.

Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa dalam tahap penyidikan terdapat batasan informasi yang dapat disampaikan kepada publik. Penyidik, kata Asep, tidak dapat membuka seluruh materi perkara karena sebagian bukti dan keterangan hanya akan diungkap dalam proses persidangan.

“Penyidik tidak akan memberikan informasi terkait materi yang nantinya hanya bisa dibuka di persidangan,” jelasnya.

Karena itu, KPK mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam menyikapi berbagai narasi yang beredar di media sosial terkait perkara korupsi. Asep menekankan bahwa proses pengadilan merupakan ruang yang sah untuk menguji kebenaran melalui pembuktian yang seimbang antara aparat penegak hukum dan pihak terdakwa.

“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam mencerna informasi. Biarkan fakta-fakta itu dibuka di persidangan, karena di sana akan disandingkan bukti dari aparat penegak hukum dengan bukti yang diajukan para terdakwa,” ujarnya.

Menurut KPK, transparansi dalam persidangan menjadi mekanisme penting agar publik dapat menilai perkara secara objektif, sekaligus mencegah terbentuknya opini yang prematur di ruang digital.

(SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *