Jakarta – Pelita Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial Budiman Bayu Prasojo (BBP) setelah resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Kamis (26/2).
Penangkapan dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka terhadap BBP merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan suap terkait importasi dan gratifikasi.
“Dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru, yaitu saudara BBP, dan kemudian tim melakukan penangkapan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis sore.
BBP disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.
Menurut Budi, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah tersangka dan saksi serta melakukan serangkaian penggeledahan.
“Salah satunya temuan terkait lima koper yang berisi uang senilai Rp5 miliar,” ungkapnya.
Penyidik kemudian mendalami asal-usul dan peruntukan uang tersebut melalui pemeriksaan para saksi.
“Dari hasil penggeledahan itu, penyidik mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, sehingga kemudian KPK menetapkan BBP sebagai tersangka baru,” jelas Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2 DJBC), Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando.
Selain itu, turut terseret Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; Pemilik PT Blueray, John Field; dan Manajer Operasional PT BR, Dedy Kurniawan.
Para tersangka tersebut telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Sebelumnya, BBP sempat diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/2) untuk mendalami dugaan pemanfaatan safe house dalam operasional perkara tersebut. Pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan sebelumnya, Rabu (18/2).
“Kami mendalami kepada saksi BBP dan juga membutuhkan saksi-saksi lain untuk menerangkan berkaitan dengan pemanfaatan safe house ini, apakah hanya untuk penempatan uang atau juga untuk aktivitas lainnya,” kata Budi.
KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut, termasuk penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.
(SP)





