JAKARTA – Pelita Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor serta cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam perkembangan terbaru, seorang pengusaha tembakau asal Madura, H Khairul Umam alias Haji Her, disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaganya telah melayangkan surat panggilan resmi. Namun, yang bersangkutan tidak hadir sesuai jadwal yang ditentukan.
“Yang benar, sudah ada panggilan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).
Ia menambahkan, kemungkinan pemanggilan ulang tetap terbuka, bergantung pada kebutuhan penyidikan yang tengah berjalan. “Ada pertimbangan penyidik apakah akan dijadwalkan kembali. Kita tunggu saja,” katanya.
Imbauan Kooperatif bagi Pelaku Industri Rokok
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan para pelaku industri rokok agar bersikap kooperatif. Imbauan ini muncul setelah sejumlah saksi, termasuk pengusaha rokok rumahan berinisial MS, juga tidak memenuhi panggilan penyidik pada awal April lalu.
“Kami mengimbau seluruh saksi untuk kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Budi.
Menurutnya, keterangan para saksi krusial untuk mengungkap konstruksi perkara yang diduga melibatkan manipulasi tarif cukai rokok, khususnya dari wilayah Pulau Jawa.
Modus Dugaan Akal-akali Tarif Cukai
KPK menduga adanya praktik suap dari produsen rokok kepada oknum di DJBC untuk memperoleh pita cukai dengan tarif lebih rendah. Skema ini diduga dimanfaatkan oleh pelaku industri untuk menekan biaya produksi secara ilegal.
Padahal, dalam regulasi cukai, terdapat perbedaan tarif signifikan antara produk rokok industri rumahan manual dan yang diproduksi menggunakan mesin.
Pengembangan Kasus dari OTT
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, termasuk pejabat tinggi di DJBC.
Salah satu tersangka kunci adalah Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC. Ia resmi ditahan pada 27 Februari 2026.
Selain itu, sejumlah nama lain turut terseret, di antaranya:
- Rizal
- Sisprian Subiaksono
- Orlando Hamonangan
- John Field
- Andri (Ketua Tim Dokumen Impor PT Blueray)
- Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT Blueray)
KPK menyebut praktik ini melibatkan jaringan yang tersebar di sejumlah daerah, termasuk Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Arah Penyidikan Bongkar Jaringan Lebih Luas
Dengan belum hadirnya sejumlah saksi penting, termasuk Haji Her, KPK menghadapi tantangan dalam menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam skema ini. Namun, lembaga antirasuah menegaskan komitmennya untuk membongkar jaringan korupsi yang diduga merugikan negara dari sektor penerimaan cukai.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh sektor strategis yang selama ini menjadi salah satu sumber penerimaan negara, sekaligus membuka dugaan adanya praktik sistematis antara pelaku usaha dan aparat pengawas.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang para saksi yang mangkir.
MP





