Headlines

KPK Ungkap Skema Fee Percepatan Haji Khusus: Stafsus Menag Diduga Perintahkan Pengumpulan Uang dari PIHK

WhatsApp Image 2026 03 12 at 05.30.35

JakartaPelita Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus yang melibatkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Ia diduga memegang peran sentral dalam skema pengumpulan fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait percepatan keberangkatan jemaah tanpa antre.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengumpulan uang dari PIHK sempat dihentikan dan bahkan diperintahkan untuk dikembalikan setelah muncul informasi bahwa DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji pada pertengahan 2024.

“Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar Juli 2024, IAA memerintahkan kepada Kasubdit agar uang-uang yang telah dikumpulkan dikembalikan kepada asosiasi atau PIHK,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Namun, menurut KPK, tidak semua dana yang dikumpulkan tersebut dikembalikan. Sebagian uang masih disimpan, bahkan ada yang diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi mantan Menteri Agama.

“Sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,” ujar Asep.

KPK memaparkan bahwa praktik tersebut bermula pada 2023, ketika Menteri Agama saat itu memberikan kuota haji khusus tambahan yang lebih besar dari ketentuan. Kuota itu diambil dari alokasi tambahan yang seharusnya didominasi untuk jemaah reguler.

Dalam konteks tersebut, Gus Alex disebut memerintahkan Rizky Fisa Abadi (RFA), yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, untuk menerbitkan keputusan terkait kelonggaran kebijakan percepatan keberangkatan jemaah.

Melalui kebijakan itu, RFA kemudian menentukan kuota bagi 54 PIHK sehingga jemaah tertentu dapat berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang.

“RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk mengisi kuota tambahan dengan jemaah haji khusus,” jelas Asep.

Sebagai imbalannya, PIHK diminta membayar fee percepatan sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Dana tersebut dikumpulkan melalui berbagai mekanisme, termasuk mengalihkan jemaah pemegang visa mujamalah menjadi jemaah haji khusus.

Menurut KPK, sebagian dana yang terkumpul kemudian disalurkan kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama, termasuk kepada Menteri Agama saat itu, staf khususnya, serta beberapa pejabat lain.

KPK juga menemukan bahwa praktik serupa kembali terjadi pada 2024. Gus Alex diduga berperan dalam menyusun skema pembagian kuota tambahan haji antara jemaah reguler dan khusus.

Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Namun, dalam simulasi yang disusun, pembagian kuota disebut diubah menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus.

Pada awal Januari 2024, Gus Alex juga disebut memanggil sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Haji dan Umrah untuk membahas kembali pengumpulan fee dari PIHK.

“IAA mengarahkan agar dilaksana pengumpulan fee percepatan dan menunjuk pihak yang mengoordinir pengumpulan dana tersebut dari asosiasi maupun PIHK,” kata Asep.

Dalam skema tahun 2024 itu, besaran fee yang disepakati mencapai USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah.

KPK menyatakan masih terus mendalami aliran dana dalam perkara ini, termasuk menelusuri siapa saja pihak yang menerima dan menikmati hasil dari praktik pengumpulan fee tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan kuota ibadah haji, layanan publik yang menyentuh kepentingan jutaan calon jemaah Indonesia yang harus menunggu antrean panjang untuk berangkat ke Tanah Suci.

(SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *