Jakarta – Pelita Jagat News. Jum’at, 21 Maret 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia. Dugaan kecurangan ini berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,3 triliun.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa laporan terkait perkara ini masih dalam tahap verifikasi dan telaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
“Perkara terkait Pupuk Indonesia saat ini sedang dalam proses di PLPM untuk diverifikasi lebih lanjut,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Asep menegaskan bahwa kasus ini belum memasuki tahap penyelidikan maupun penyidikan. Sesuai dengan prosedur hukum, kasus baru akan diumumkan secara resmi setelah memasuki tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
“Sampai saat ini, perkara ini belum masuk ke tahap penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan informasi yang kami miliki,” tegasnya.
Temuan Audit dan Desakan Pemeriksaan Direksi
Sebelumnya, Etos Indonesia Institute mengungkapkan adanya dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun. Lembaga tersebut mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
“Dugaan ini bukan sekadar opini, melainkan berdasarkan data dan temuan audit independen yang kami peroleh. Oleh karena itu, kami meminta Kejaksaan Agung untuk segera mengambil langkah hukum dengan memeriksa pihak terkait,” ujar Direktur Eksekutif Etos Indonesia, Iskandarsyah, Senin (17/3/2024).
Berdasarkan hasil audit independen, ditemukan selisih dalam laporan keuangan sebesar Rp8,3 triliun, yang diperparah dengan adanya rekening yang tidak dicantumkan dalam neraca perusahaan, termasuk transaksi senilai Rp7,98 triliun.
“Angka tersebut terdiri dari jumlah kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp707,87 miliar dan penempatan deposito berjangka sebesar Rp7,27 triliun,” jelas Iskandarsyah.
Bantahan PT Pupuk Indonesia
Menanggapi tuduhan tersebut, PT Pupuk Indonesia (Persero) secara resmi membantah adanya dugaan manipulasi laporan keuangan yang menyebabkan kerugian negara. Dalam pernyataan resminya pada Jumat (7/3/2025), Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menegaskan bahwa laporan keuangan perusahaan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh kantor akuntan publik independen.
Selain itu, laporan keuangan perusahaan telah melalui tinjauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap emiten yang menerbitkan obligasi.
“Kami menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Pupuk Indonesia berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, memastikan transparansi laporan keuangan yang diaudit oleh auditor independen, serta direview oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Wijaya, dikutip dari Antara.
Menanggapi tuduhan pencairan deposito sebesar Rp15,932 triliun yang tidak dilaporkan, Wijaya menegaskan bahwa perubahan saldo deposito perusahaan telah dicatat secara transparan dalam laporan keuangan.
“Penurunan saldo terjadi karena adanya beberapa faktor, seperti jatuh tempo deposito lebih dari tiga bulan, pengalokasian kas dalam kategori kas yang dibatasi penggunaannya, serta pencairan lainnya yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku,” pungkasnya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan adanya laporan ini, langkah hukum lebih lanjut kini berada di tangan aparat penegak hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Agung. Jika dugaan ini terbukti, kasus ini akan menambah daftar panjang skandal korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan.
Publik kini menanti tindak lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara dapat diusut tuntas dan para pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)