Headlines

KSAD PASTIKAN OKNUM PRAJURIT PENEMBAK 3 POLISI DI LAMPUNG AKAN DIPECAT DAN DIPROSES HUKUM

kasad jenderal tni maruli simanjuntak 169

Jakarta – Pelita Jagat News. Sabtu, 29 Maret 2025. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa oknum prajurit yang diduga melakukan penembakan terhadap tiga anggota kepolisian hingga tewas di Lampung akan menghadapi sanksi tegas berupa pemecatan dan proses hukum yang berlaku. Jenderal Maruli memastikan bahwa tidak ada toleransi bagi prajurit yang terbukti melanggar hukum, apalagi melakukan tindakan yang menghilangkan nyawa orang lain.

Penegakan Hukum Tanpa Toleransi

Jenderal Maruli menekankan bahwa TNI AD akan bertindak sesuai dengan prinsip supremasi hukum dan transparansi dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI AD akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Yang jelas kami akan tetap bertindak tegas jika ada pelanggaran hukum. Tidak ada impunitas dalam tubuh TNI AD. Setiap anggota yang melakukan tindak pidana harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Jenderal Maruli dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Proses Hukum Sesuai Prosedur

Terkait dengan anggapan bahwa proses hukum dalam kasus ini berjalan lambat, Jenderal Maruli menegaskan bahwa TNI AD mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan secara cermat dan transparan.

“Mungkin ada yang mengira bahwa proses ini memakan waktu lama, tetapi kami harus mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan. Tidak ada upaya untuk menghindar dari tanggung jawab. Semua anggota TNI AD, tanpa terkecuali, harus bertanggung jawab atas tindakan mereka,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa TNI AD tidak akan memberikan perlindungan terhadap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran berat, terutama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. “Setiap individu yang melanggar hukum akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa pengecualian,” tambahnya.

Pemecatan dan Proses Peradilan Militer

Lebih lanjut, Jenderal Maruli menegaskan bahwa oknum prajurit yang terbukti bersalah dalam insiden penembakan ini akan diberhentikan secara tidak hormat dan diproses dalam peradilan militer.

“Pemecatan adalah konsekuensi yang pasti bagi prajurit yang terbukti melakukan tindakan kriminal, terutama yang mengakibatkan kematian. Namun, hukum memiliki prosedur yang harus diikuti. Kami menunggu hasil penyelidikan yang saat ini masih berlangsung,” tegasnya.

Sesuai dengan Pasal 131 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), setiap anggota militer yang melakukan tindak pidana berat dapat dijatuhi hukuman pemecatan serta hukuman pidana sesuai dengan perbuatannya. Selain itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.

Komitmen TNI AD dalam Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat keamanan yang seharusnya bertugas menjaga ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, KSAD menegaskan bahwa TNI AD tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan wewenang oleh prajuritnya dan akan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan.

“TNI AD memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ketertiban dan keamanan negara. Kami tidak akan menoleransi tindakan yang mencoreng nama baik institusi. Prajurit harus menjunjung tinggi hukum dan disiplin militer,” pungkas Jenderal Maruli.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh peradilan militer, dan TNI AD memastikan bahwa setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik secara transparan. Publik diharapkan tetap mengawal jalannya proses hukum ini agar keadilan dapat ditegakkan tanpa intervensi dan tanpa perlakuan istimewa bagi pelaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *