Headlines

Lima Kurir Sabu 34,93 Kg di Kapuas Hulu Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Sebut Kejahatan Luar Biasa

IMG 20250624 125142 1024x810 1

Kapuas Hulu — Pelita Jagat News. Lima terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 34,93 kilogram menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Putussibau pada Selasa (24/6/2025).

Kelima terdakwa, masing-masing Rinto, Hendrikus Buda, Ricky, Juni, dan Sarip, sebelumnya didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JPU menilai jumlah barang bukti yang mencapai hampir 35 kilogram menjadikan perkara ini sebagai kasus luar biasa (extraordinary crime).

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa masing-masing pidana mati,” kata Aldi Mauladi Rasyid, JPU dari Kejari Kapuas Hulu di hadapan majelis hakim yang dipimpin Christa Yulianta Prabandana, serta dua hakim anggota Didik Nursetiawan dan Radityo Muhammad Harseno.

Menurut Aldi, jumlah sabu yang sangat besar menunjukkan tingginya ancaman terhadap generasi muda dan stabilitas sosial. Ia menekankan bahwa tuntutan pidana mati bersifat represif sekaligus preventif, untuk mencegah peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.

“Tuntutan ini adalah upaya agar Kapuas Hulu dan Indonesia tidak menjadi jalur empuk bagi jaringan narkoba. Apalagi, sasarannya adalah kaum muda, termasuk Gen Z,” jelasnya.

Aldi juga memaparkan bahwa para terdakwa diduga kuat terlibat dalam jaringan internasional. Barang haram tersebut diketahui berasal dari Malaysia. Pemiliknya yang disebut Amose, Fran, dan Ilung merupakan warga negara Malaysia yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, seorang warga negara Indonesia bernama Kudi disebut berperan sebagai penghubung antara pemilik barang dari Malaysia dan kelima terdakwa.

Di sisi lain, Fian Wely, kuasa hukum lima terdakwa, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan lanjutan. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan menjatuhkan putusan lebih ringan dari tuntutan JPU.

“Perkara ini masih di tingkat pertama. Masih ada ruang upaya hukum biasa seperti banding dan kasasi yang bisa kami tempuh,” ujar Fian.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan semua jalur hukum yang tersedia demi membela hak para terdakwa.

Majelis Hakim, yang diketuai Christa Yulianta Prabandana, memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan dalam bentuk tertulis. Nota pembelaan tersebut akan dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum majelis mengambil keputusan.

“Sidang selanjutnya akan digelar pada 1 Juli 2025 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukumnya,” kata Christa.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari operasi gabungan Polsek Puring Kencana dan Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu pada Minggu, 10 November 2024. Operasi dilakukan di jalur tikus perbatasan Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, yang menjadi titik rawan penyelundupan lintas negara. Dari penggerebekan itulah terungkap peredaran sabu dalam jumlah besar yang kini menjadi salah satu kasus narkoba terbesar di wilayah tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat bobot barang bukti yang sangat besar dan keterlibatan jaringan internasional yang menunjukkan adanya eskalasi serius dalam kejahatan lintas batas di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *