Jakarta – Pelita Jagat News. Kamis, 27 Maret 2025. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum TNI Angkatan Darat yang diduga melakukan penembakan terhadap tiga anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Way Kanan, Lampung, masih terus berlangsung. Mabes TNI berkomitmen untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya apabila terbukti adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit tersebut.
“Proses hukum terkait peristiwa di Lampung masih berjalan. Identitas tersangka sudah disampaikan sebelumnya, dan sesuai dengan arahan Panglima TNI, kita akan mengikuti prosedur investigasi serta penyelidikan hingga tuntas,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, kepada awak media di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).
Brigjen Kristomei menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran pidana berat. Ia menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan akan dilakukan secara transparan serta akuntabel.
“Apabila dari hasil penyelidikan ilmiah (scientific investigation) dan bukti yang dikembangkan oleh tim investigasi terbukti bahwa para prajurit tersebut benar-benar bersalah, maka mereka akan dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kristomei menegaskan bahwa institusi TNI tidak akan memberikan perlindungan terhadap anggotanya yang melanggar hukum. Bahkan, jika terbukti bersalah, kedua oknum prajurit yang terlibat akan diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer.
“Tidak ada perlindungan bagi pelanggar hukum di tubuh TNI. Kebijakan Panglima sudah jelas, setiap prajurit yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika memang terbukti bersalah, maka pemecatan adalah konsekuensi yang akan dijalani,” tandasnya.
Kristomei juga menekankan bahwa rekrutmen prajurit di lingkungan TNI sangat selektif, sehingga tidak ada alasan untuk mempertahankan personel yang mencoreng nama baik institusi.
“Hari ini saja, ada 805 prajurit baru yang dilantik. Pendaftar untuk menjadi prajurit TNI berjumlah ribuan. Jadi, tidak ada alasan untuk melindungi oknum yang mencoreng institusi. Jika ada yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, kita proses dan hukum seadil-adilnya,” imbuhnya.
Kronologi Penembakan 3 Anggota Polri
Peristiwa penembakan terhadap tiga anggota Polri terjadi pada Senin (17/3) sore di Way Kanan, Lampung. Saat kejadian, ketiga korban tengah menjalankan tugas penggerebekan di lokasi yang diduga sebagai arena judi sabung ayam.
Akibat insiden ini, tiga anggota kepolisian gugur, yakni:
- Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto
- Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto
- Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta
Sebagai bentuk penghormatan atas jasa ketiga anggota Polri tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta.
Dua Oknum TNI Resmi Jadi Tersangka
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan dua oknum TNI sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Kopda B
- Peltu L
Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran dan tingkat keterlibatan mereka dalam insiden penembakan.
“Untuk tersangka Kopda B, dikenakan Pasal 340 jo 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Sementara itu, tersangka Peltu L dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana terkait perjudian,” ujar Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (WS Danpuspomad) Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam keterangannya, Rabu (25/3/2025).
Mabes TNI menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Institusi TNI juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum tanpa intervensi atau perlindungan terhadap pelanggar di dalam tubuh TNI.
Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan guna mengungkap motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (Red)