Headlines

Mafia Tanah Cianjur Dibekuk Polda Jabar, 727 Sertifikat Diduga Dipalsukan

Screenshot 2026 02 05 082228

Cianjur – Pelita Jagat News. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap DS, terduga pelaku praktik mafia tanah di Kabupaten Cianjur. DS diduga terlibat dalam penguasaan lahan Perkebunan Teh Marriwatie melalui pemalsuan dokumen pertanahan secara sistematis.

Kasus ini dilaporkan sejak 2022 oleh Direktur PT Mutiara Bumi Parahyang, Tamami Imam Santoso. Setelah melalui proses penyelidikan panjang dan penuh tantangan, polisi akhirnya berhasil mengamankan DS.

“Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan mafia tanah,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (2/2/2026).

Hendra mengungkapkan bahwa penangkapan DS tidak berjalan mudah. Tersangka kerap menghindari panggilan penyidik dan sempat melarikan diri selama proses hukum berjalan.

“Tersangka ini sudah kita tahan setelah berkali-kali menghindar, melarikan diri, bersembunyi, bahkan bernaung di beberapa organisasi dan orang besar agar tidak bisa ditangkap,” ungkap Hendra.

DS akhirnya diringkus di wilayah Sukabumi. Menariknya, tersangka diketahui sempat bersembunyi di rumah seorang dukun demi menghilangkan jejak.

“Sempat bersembunyi di dukun untuk menghilangkan jejak, ini sesuatu yang unik,” tambahnya.

Tak hanya itu, DS juga disebut sempat mencoba masuk ke dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, namun upayanya gagal.

Dalam perkara ini, DS berperan sebagai koordinator penggarap lahan dan diduga memalsukan berbagai dokumen penting. Modus yang digunakan antara lain memalsukan warkah tanah, menggunakan dua identitas KTP tidak sah, serta mengajukan permohonan sertifikat hak milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur.

Akibat perbuatannya, sertifikat hak milik atas lahan tersebut sempat terbit dalam rentang waktu 2012 hingga 2015. Total terdapat 727 sertifikat tanah yang diduga dipalsukan.

“Tersangka DS merupakan koordinator pemalsuan tanah dan memiliki dua identitas KTP. KTP inilah yang membuka persoalan besar dalam kasus ini,” jelas Hendra.

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Ade Sapari, menuturkan bahwa laporan kasus ini diterima sejak 2022. Namun, proses penyidikan sempat terhambat lantaran tersangka tidak kooperatif.

“Dipanggil pertama tidak datang, kedua tidak datang. Setelah dilakukan pencarian, tersangka berhasil ditemukan di wilayah Sukabumi,” kata Ade.

Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini dapat diselesaikan berkat koordinasi intensif dengan BPN Kanwil Jawa Barat dan BPN Kabupaten Cianjur.

“Kendala penyitaan bisa diatasi berkat koordinasi dengan BPN. Dalam waktu tiga bulan, kasus ini berhasil kita selesaikan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *