Headlines

Mantan Kadishub Dadan Ginanjar Dipecat dari PNS Usai Divonis 3,6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PJU

WhatsApp Image 2026 03 01 at 10.58.47 AM

Cianjur – Pelita Jagat News. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur resmi memberhentikan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur, Dadan Ginanjar, setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023.

Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menyatakan bahwa proses pemberhentian dilakukan menyusul putusan bersalah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang telah diterima oleh pemerintah daerah.

“Karena sudah jatuh vonis, kami tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Status pejabat dan sebagai PNS dicabut,” ujarnya di Cianjur, Sabtu.

Tunggu Salinan Putusan Resmi

Menurut Wahyu, langkah administratif dilakukan setelah pihaknya menerima salinan resmi putusan pengadilan. Proses tersebut menjadi dasar hukum untuk mencabut jabatan sekaligus status kepegawaian Dadan Ginanjar.

“Kami menunggu surat putusan Pengadilan Tipikor Bandung guna memberhentikan Dadan Ginanjar sebagai pejabat sekaligus status PNS-nya,” katanya.

BKPSDM Vonis Tipikor Otomatis Berujung Pemberhentian

Kepala BKPSDM Cianjur, Akos Koswara, menegaskan bahwa setiap PNS yang terjerat kasus tindak pidana korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap akan diberhentikan, baik dari jabatan maupun status PNS.

Ia menjelaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi, vonis minimal satu bulan penjara saja sudah cukup untuk pemberhentian. Terlebih, Dadan divonis selama 3 tahun 6 bulan penjara.

“Setelah salinan putusan diterima, langsung dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Divonis 3,6 Tahun, Jaksa Pertimbangkan Banding

Dalam perkara tersebut, Dadan Ginanjar bersama Ahmad Muhataros dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung atas dugaan korupsi proyek PJU Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp8 miliar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur, Angga Insana Husri, menyampaikan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Dadan Ginanjar dengan hukuman 8 tahun penjara dan Ahmad Muhataros 7 tahun penjara. Atas putusan 3 tahun 6 bulan tersebut, pihak kejaksaan menyatakan tengah mempertimbangkan upaya banding.

“Vonis lebih ringan dari tuntutan, sehingga kami berencana mengajukan banding,” kata Angga.

Kasus ini menambah daftar pejabat daerah yang harus berhadapan dengan hukum akibat praktik korupsi, sekaligus menjadi peringatan bahwa sanksi administratif hingga pemecatan sebagai PNS akan dijalankan tegas setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

MP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *