Headlines

Mendikdasmen Umumkan MPLS 2025 Diperpanjang Jadi 5 Hari, Tegaskan Bebas Perpeloncoan

Screenshot 2025 07 08 210025

Jakarta – Pelita Jagat News, 8 Juli 2025. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang durasi pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru pada tahun ajaran 2025/2026 menjadi lima hari. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

“Kami merencanakan MPLS tahun ini lima hari, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya tiga hari,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip dari Antara.

Perpanjangan ini bertujuan memberi waktu lebih luas bagi siswa untuk mengenal lingkungan sekolah secara menyeluruh, termasuk program pendidikan, fasilitas, budaya sekolah, cara belajar, serta membangun interaksi positif dengan guru, teman sekelas, dan tenaga kependidikan lainnya.

Mu’ti memastikan bahwa MPLS akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia mulai Senin, 14 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini harus berlangsung dalam suasana yang menyenangkan dan edukatif, tanpa unsur kekerasan, intimidasi, maupun perpeloncoan.

Pelaksanaan MPLS tahun ini tetap mengacu pada regulasi resmi, yaitu Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Peraturan ini mengatur secara ketat tata cara pelaksanaan MPLS agar sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan mendukung proses adaptasi siswa secara positif.

Berdasarkan panduan dalam Buletin Dikbud: Pengenalan Sekolah, berikut ini beberapa poin penting dalam tata tertib MPLS untuk jenjang SD hingga SMA:

  • Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan MPLS sepenuhnya menjadi tanggung jawab guru.
  • Siswa senior (kakak kelas) maupun alumni tidak boleh dilibatkan sebagai penyelenggara kegiatan.
  • MPLS wajib dilaksanakan di lingkungan sekolah, kecuali jika fasilitas tidak memadai.
  • Seluruh kegiatan harus bersifat edukatif, menumbuhkan semangat belajar, dan memperkuat karakter siswa.
  • Dilarang keras melakukan perpeloncoan, kekerasan fisik, verbal, maupun tindakan intimidatif.
  • Siswa wajib mengenakan seragam dan atribut resmi dari sekolah selama MPLS berlangsung.
  • Sekolah tidak boleh memberikan tugas atau menggunakan atribut yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran.
  • Tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS dapat dilibatkan sebagai narasumber atau pendamping.
  • Sekolah dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun untuk pelaksanaan MPLS.

Kementerian menegaskan bahwa penambahan waktu pelaksanaan MPLS ini bukan hanya soal durasi, tetapi lebih pada kualitas kegiatan. Seluruh sekolah diimbau merancang kegiatan MPLS yang dapat memperkenalkan siswa pada nilai-nilai positif, seperti kerja sama, tanggung jawab, kedisiplinan, dan kepedulian sosial, tanpa tekanan psikologis atau fisik.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan ramah anak, sejalan dengan semangat Merdeka Belajar yang terus dikembangkan Kemendikbudristek.

Dengan kebijakan ini, diharapkan siswa baru tidak hanya mengenal fisik sekolahnya, tetapi juga memahami budaya belajar, sistem akademik, serta menjalin hubungan sosial yang sehat dengan warga sekolah lainnya sejak hari pertama mereka memulai jenjang pendidikan yang baru. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *