Headlines

Menteri ATR Mengakui Pagar Laut di Tangerang Memiliki Sertifikat HGB, Ini Daftar Pemiliknya

menteri atrkepala bpn nusron wahid 4 169

Jakarta – JAGAT BATARA. Selasa, 21 Januari 2025. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, pada Senin (20/1), mengonfirmasi bahwa pagar laut yang belakangan ini menjadi perbincangan publik di Tangerang, Banten, ternyata telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Pernyataan ini disampaikan Nusron setelah melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap informasi yang beredar di media sosial.

Dalam klarifikasinya, Nusron menegaskan bahwa jumlah sertifikat HGB yang terdaftar di kawasan pagar laut tersebut mencapai 263 bidang. Sertifikat-ssertifikat tersebut tercatat atas nama sejumlah entitas hukum dan individu, yang terbagi sebagai berikut: pertama, PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa tercatat memiliki 20 bidang, serta terdapat 9 bidang yang tercatat atas nama individu. Selain itu, ada pula sertifikat Hak Milik atas nama Surhat Haq yang mencatatkan 17 bidang.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, kami mengonfirmasi bahwa berita yang beredar di media, baik di media sosial maupun pemberitaan lainnya, adalah benar adanya. Lokasi yang disebutkan sesuai dengan data aplikasi yang ada pada kami,” ujar Nusron.

Pagar laut yang dimaksud diketahui membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang. Keberadaan pagar laut ini telah menjadi polemik dan menimbulkan banyak pertanyaan mengenai kepemilikan dan status hukumnya. Meskipun begitu, hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN masih terbatas dalam melakukan tindakan lebih lanjut.

Nusron menjelaskan bahwa keberadaan pagar laut tersebut berada di wilayah lautan, yang berarti berada di bawah kewenangan hukum dan peraturan terkait pengelolaan sumber daya laut. “Selama kawasan tersebut berada di laut, maka ia berada di bawah rezim hukum laut. Adapun, jika lokasi tersebut masuk ke dalam kawasan hutan, maka kewenangan ada di Kementerian Kehutanan. Namun, jika tidak termasuk kawasan hutan, maka itu menjadi kewenangan kami di Kementerian ATR/BPN,” ujar Nusron, sebagaimana disampaikan pada Rabu (15/1), yang dikutip dari situs resmi Kementerian ATR/BPN.

Dengan adanya klarifikasi ini, Menteri ATR menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan mematuhi aturan yang berlaku sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Namun, Kementerian ATR/BPN juga menyarankan agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi yang tidak jelas, mengingat status hukum dari tanah di laut harus melalui prosedur yang sangat spesifik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *