Headlines

Mulai 14 Juli, Siswa di Jawa Barat Masuk Sekolah Jam 6.30 Pagi: Kadisdik Sebut Bisa Dikecualikan Jika Ada Kendala

Screenshot 2025 07 09 174320

BOGOR – Pelita Jagat News. Aturan baru dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait jam masuk sekolah akan mulai diberlakukan pada Senin, 14 Juli 2025. Melalui surat edaran resmi, seluruh siswa di berbagai jenjang pendidikan di Jawa Barat diminta untuk mulai masuk sekolah lebih pagi, tepatnya pukul 06.30 WIB.

Surat edaran tersebut telah dikirimkan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat sebagai bentuk instruksi agar kebijakan ini diterapkan di seluruh wilayah provinsi, dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA hingga SMK.

Namun demikian, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, menjelaskan bahwa penerapan aturan ini bersifat opsional dan mempertimbangkan kondisi di masing-masing daerah.

“Setiap Dinas Pendidikan kabupaten/kota bisa merekomendasikan sekolah-sekolah yang memiliki kendala untuk tidak menerapkan aturan ini,” ujar Purwanto.

Menurutnya, sekolah yang mengalami kendala seperti jarak tempuh siswa yang terlalu jauh atau kendala sosial-budaya lainnya, bisa mengajukan surat permohonan pengecualian disertai alasan yang jelas dan terukur.

Surat tersebut harus diajukan ke kantor Cabang Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah. Nantinya, Dinas Pendidikan akan melakukan proses verifikasi lapangan guna memastikan bahwa alasan yang diajukan memang sesuai dengan kondisi nyata di sekolah tersebut.

“Misalnya, ada daerah di mana para siswa memiliki kegiatan bersama di masyarakat hingga pukul 06.00 WIB. Maka, tentu masuk sekolah setelah jam 06.30 masih bisa dipertimbangkan,” jelas Purwanto.

Aturan ini merupakan bagian dari Surat Edaran C Nomor 58 PK03 Disdik, yang mengatur jam efektif belajar untuk seluruh jenjang pendidikan. Tidak hanya mengatur waktu masuk, surat ini juga mengatur durasi pembelajaran di setiap jenjang pendidikan.

Berikut rincian durasi waktu belajar yang tertuang dalam edaran:

  • PAUD: 120 hingga 145 menit per hari
  • SD: 4 hingga 8,5 jam pelajaran per hari
  • SMP, SMA, SMK: menyesuaikan kurikulum masing-masing satuan pendidikan

Kebijakan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, terutama terkait kesiapan anak-anak untuk memulai aktivitas belajar sejak dini hari. Meski begitu, Dinas Pendidikan Jawa Barat menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan disiplin, kualitas pembelajaran, serta menyinkronkan aktivitas pendidikan dengan kebutuhan zaman.

Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara serentak di seluruh Jawa Barat mulai 14 Juli 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

Dinas Pendidikan mengimbau seluruh sekolah dan orang tua untuk mulai melakukan penyesuaian sejak dini, sembari tetap membuka ruang bagi pengecualian yang relevan dan dapat dibuktikan secara faktual. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *