15 Petugas Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Penjara, Jaksa: Merusak Kepercayaan Masyarakat Terhadap KPK
Jakarta – JAGAT BATARA. 28 November 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 15 petugas Rumah Tahanan (Rutan) yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap tahanan KPK untuk dihukum penjara selama empat hingga enam tahun. Tindakan para terdakwa, yang memungut uang dari tahanan dengan iming-iming berbagai fasilitas, dianggap telah merusak kredibilitas…
