Headlines

Pemprov Lampung dan Kejati Jalin Kerja Sama Strategis, Dorong Percepatan Peningkatan PAD dan Tata Kelola Hukum

pemprov lampung dan kejati lampung jalin kerjasama

Bandar Lampung – Pelita Jagat News. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menandatangani kesepakatan bersama dalam upaya memperkuat penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus mendorong percepatan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penandatanganan kerja sama tersebut dilangsungkan di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung pada Selasa (24/6/2025). Nota kesepahaman ditandatangani langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo.

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, yang akrab disapa Mirza, menyampaikan bahwa kerja sama ini memiliki nilai strategis, karena tidak hanya memperkuat aspek hukum dalam pemerintahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya sinergis mempercepat pelaksanaan program Asta Cita. Program ini merupakan arah pembangunan nasional dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

“Kesepakatan ini mendukung Asta Cita yang merupakan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Mirza dalam sambutannya.

Ia menekankan bahwa Kejati Lampung memegang peran penting dalam mendampingi Pemprov, khususnya dalam:

  • Penyelesaian piutang pajak dan retribusi daerah,
  • Pengamanan dan penyelamatan aset,
  • Pemberian pendampingan hukum secara menyeluruh.

Menurut Mirza, kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen moral dan hukum untuk mendorong efisiensi birokrasi, menjaga integritas, dan mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Sinergi antara Pemprov dan Kejati ini adalah bentuk konkret semangat kolaborasi antara lembaga eksekutif dan institusi penegak hukum,” lanjutnya.

Pendampingan hukum dari Kejati juga diharapkan mampu memperkuat posisi Pemprov Lampung dalam menghadapi persoalan-persoalan seperti wajib pajak yang tidak patuh, penyelesaian tunggakan pajak, hingga perlindungan aset milik daerah dari potensi sengketa atau kehilangan.

Sementara itu, Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa kerja sama ini juga diarahkan untuk mendukung langkah percepatan program Asta Cita di daerah, khususnya di sektor penerimaan pajak.

“Berbagai jenis pajak di Bapenda akan kita data. Kita lihat potensi dan wajib pajaknya, lalu kita diskusikan bersama dan lanjutkan dengan langkah lapangan bersama-sama,” ujar Danang kepada awak media.

Danang menambahkan bahwa pendekatan yang digunakan Kejati akan lebih mengedepankan upaya preventif dan persuasif, terutama melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mereka paham dan patuh terhadap kewajiban perpajakan.

Namun demikian, Danang menegaskan bahwa penegakan hukum tetap akan dilakukan bila terdapat pelanggaran serius.

“Karena sudah ada ketentuan perda, maka sanksi hukum tetap akan kita lihat sesuai dengan tingkatannya. Penegakan hukum tetap bisa dilakukan jika diperlukan,” tandasnya.

Langkah sinergis antara Pemprov Lampung dan Kejati ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat penerimaan daerah serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *