Jakarta – Pelita Jagat News. Penangguhan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, memicu berbagai reaksi tajam dari sejumlah tokoh nasional.
Keempat tersangka yakni Arsin (Kepala Desa Kohod), UK (Sekretaris Desa), serta dua pihak penerima kuasa, SP dan CE, resmi dibebaskan dari tahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Keputusan ini diambil karena masa penahanan mereka telah mencapai batas maksimal sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sehubungan dengan sudah habisnya masa penahanan, penyidik akan menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka sebelum 24 April atau habisnya masa penahanan,” ungkap Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dalam keterangan tertulis.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan 25 KUHAP, penahanan tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan hanya boleh dilakukan selama maksimal 60 hari. Keempat tersangka ditahan sejak 24 Februari 2025, yang berarti masa penahanan mereka berakhir tepat pada 24 April 2025.
Meski pembebasan ini dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, sejumlah pihak menyampaikan kritik keras terhadap keputusan tersebut. Di antaranya adalah M. Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, yang menilai penegak hukum tak berani menyentuh kekuatan besar di balik kasus ini.
“Sudah dapat diduga bahwa penegak hukum tidak akan berani dan mau menyentuh oligarki yang selama ini menguasai mereka,” tulis Said Didu dalam unggahan media sosialnya.
Ia bahkan menyebut bahwa struktur kekuasaan masih dikuasai oleh “segitiga SOP”, yakni Solo, Oligarki, dan Parcok, yang menurutnya membuat pemerintahan di bawah Presiden Prabowo menjadi tidak leluasa bertindak.
“Rezim Prabowo saat ini tidak bisa berkutik,” tambahnya.
Tak kalah menggelegar, Andi Sinulingga, politisi senior yang dikenal vokal, memberikan reaksi emosional saat mendengar kabar ini.
“Gilaaaaaaaak!!!” tulis Andi melalui akun media sosialnya, yang langsung memancing perhatian publik.
Sementara itu, pegiat media sosial Yusuf Dumdum menyatakan ketidakpercayaannya terhadap keputusan hukum tersebut. Ia menilai drama semacam ini menjadi penyebab menurunnya kepercayaan negara lain terhadap sistem hukum dan iklim investasi di Indonesia.
“Pantas kita tidak dipercaya negara luar. Investor pada kabur! Lha wong kita suka main drama Korea,” sindir Yusuf Dumdum, mengibaratkan proses hukum yang berlangsung sebagai tontonan yang penuh sandiwara.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan ini sebelumnya menarik perhatian publik karena menyangkut lahan pagar laut yang bernilai tinggi di kawasan pesisir. Meskipun para tersangka kini tidak lagi ditahan, proses hukum terhadap mereka masih berjalan. (Red)