JAKARTA – Pelita Jagat News. Tim kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang dipimpin oleh Yakup Hasibuan, hadir di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (9/7/2025) untuk mengikuti proses gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Kehadiran ini menjadi perhatian publik di tengah polemik yang sudah berlangsung cukup lama mengenai keaslian ijazah presiden ke-7 Republik Indonesia tersebut.
Yakup Hasibuan menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah menyampaikan keberatan terhadap proses gelar perkara di tahap penyelidikan. Menurutnya, pelaksanaan gelar perkara khusus pada fase penyelidikan belum memiliki dasar hukum yang jelas.
“Sejak awal sebenarnya kami sudah menyampaikan keberatan akan proses ini, karena gelar perkara khusus pada saat penyelidikan itu tidak diatur dan tidak berdasar hukum,” ujar Yakup kepada wartawan di lokasi.
Meski demikian, Yakup dan timnya memilih untuk menghormati keputusan Mabes Polri dan tetap menghadiri undangan tersebut.
“Namun kami sangat menghargai keputusan yang sudah diambil oleh Mabes Polri, sehingga kami hadir hari ini untuk mengikuti prosesnya,” lanjutnya.
Yakup juga menjelaskan bahwa agenda gelar perkara ini bukan untuk menganalisis kembali keaslian ijazah Presiden Jokowi, melainkan sebagai forum penyidik untuk memaparkan proses penyelidikan yang telah berjalan sejauh ini.
“Gelar perkara khusus ini kan untuk pihak penyidik memaparkan proses penyelidikan yang telah berlangsung. Jadi, bukan tentang pengujian materi-materi yang sudah dilakukan, bukti-bukti, hasil-hasil penyelidikan,” terang Yakup.
Ia berharap setelah gelar perkara ini, isu mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi dapat dianggap tuntas dan tidak lagi menjadi perdebatan publik.
“Setelah gelar perkara khusus ini, harapan kami sudah makin jelas, makin clear, dan dari pihak mereka pun sudah tidak ada lagi yang harus dipertanyakan,” tegasnya.
Yakup juga memastikan bahwa Presiden Jokowi tidak hadir secara langsung dalam proses ini, karena telah memberikan kuasa penuh kepada tim pengacaranya untuk mewakili.
Sementara itu, pihak pelapor, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), telah hadir lebih awal di lokasi. Mereka datang bersama sejumlah tokoh dan ahli digital forensik yang menjadi bagian dari tim pendukung. Beberapa nama yang terlihat antara lain Roy Suryo, Rismon Sianipar, Eggy Sudjana, dan Tifauzia Tyassuma.
Diketahui, gelar perkara ini merupakan tindak lanjut dari permintaan TPUA kepada Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri. Mereka meminta evaluasi menyeluruh atas penyelidikan yang sebelumnya menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi adalah asli. TPUA menilai terdapat kejanggalan dalam proses tersebut.
“Penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang lalu dan dilakukan oleh Bareskrim itu cacat hukum,” kata Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadilah, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (26/5/2025).
Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar dalam dinamika hukum dan politik nasional. Gelar perkara khusus yang dilaksanakan hari ini diharapkan mampu memberikan kejelasan bagi publik dan mengakhiri perdebatan berkepanjangan soal validitas dokumen pendidikan Presiden Jokowi. (Red)