Headlines

Pengadilan Agama Sidoarjo Melaksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor 2824/Pdt.G/2025/PA.Sda di Kecamatan Candi dan Buduran.

WhatsApp Image 2026 03 12 at 2.35.23 PM 1

Sidoarjo – Pelita Jagat News. Kamis, 12 Maret 2026. Majelis hakim pengadilan agama Sidoarjo melaksanakan pemeriksaan setempat ( PS), dalam perkara nomor 2824/Pdt.G/2025/PA.Sda. pada objek sengketa yang berlokasi di wilayah kecamatan candi dan Kecamatan Buduran, terkait perkara harta bersama antara Penggugat Mujiadi bin Buamat melawan tergugat Maya wandia Citra bin Suwandi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa hukum penggugat Irianto Marpaung SH kepada awak media Seputarjagat news ( 11/3/26) di lokasi PS. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara guna memperoleh gambaran yang lebih jelas dan objektif mengenai kondisi serta letak objek sengketa secara langsung di lapangan .

  1. Sebidang tanah yang di atasnya ada satu gudang permanen yang luasnya 503 M sertifikat atas nama berinisial MK yang terletak di Jalan Sugihwaras nomor 192 Desa Kedungkendo Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo
  2. Sebidang tanah dan bangunan di blok Z 2 Grand Teratai Ds Sidokerto, Kec Buduran Kab. Sidoarjo seluas 140 M atas nama Maya Wandia Citra.
  3. Conservatoir Beslag rekening atas nama Maya wandia Citra di Bank BRI cabang Sidoarjo.

Yang sebelumnya sudah dilakukan penyitaan oleh jurusita pengganti Setianto SH. MH

Pemeriksaaan Setempat tersebut dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Drs. A. Muhtarom. MH beserta anggota dan Panitera. Serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun Kuasa hukumnya, dan para Kepala desa, Kedungkendo, dan Sidokerto. Hasil peninjauan tersebut kemudian dicatat secara resmi oleh panitera pengganti sebagai bagian dari berita acara pemeriksaan setempat yang selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara Nomor 2824/Pdt.G/2025/PA.SDA.” Ujar Irianto Marpaung

Sementara Tergugat MWC ” menerangkan kepada Majelis Hakim bahwa Gudang terletak di Desa Kedungkendo adalah milik mantan suami nya MK, dan Rumah yang terletak di Grand Teratai Blok Z2 Desa Sidokerto,Kec.Buduran atas namanya adalah miliknya yang dibeli dari hasil jerih payahnya. “Terangnya

WhatsApp Image 2026 03 12 at 2.43.52 PM

Namun dilain pihak Mujiadi sebagai Penggugat mengungkapkan kepada awak media Seputarjagat news (11/3/26).

Kata Mujiadi” awal perkenalannya dengan mantan istri nya MWC, yang bersangkutan awalnya ingin melamar pekerjaan, namun karena melihat parasnya akhirnya Mujiadi, mengajak untuk menikah siri,, dalam perjalanan menikah Siri selama 3 bulan MWC, minta pernikahannya tersebut diresmikan , sehingga dengan sangat terpaksa karena masih ada istri pertamanya yang resmi, maka dengan sangat terpaksa dia menceraikan terlebih dahulu” Kata dia

Selama melangsungkan pernikahan sejak tahun 2021 hingga tahun 2025 Mujiadi memberikan usaha kepada istrinya berupa perusahaan rokok CV. Maju Makmur Nusantara Namun karena tidak ada rekening perusahaan maka sejak tahun tersebut sampai Desember 2024 kegiatan pabrik rokok tersebut dimodali oleh Mujiadi dengan mentransferkan berkali-kali sejak tahun 2021 ke rekening pribadi MWC dari hasil audit akuntan publik sebesar lebih kurang Rp 42 miliar, tetapi ketika majelis hakim pengadilan agama Sidoarjo pada saat menanyakan tentang mutasi dari rekening MWC tersebut ke mana saja sejak berdirinya perusahaan tersebut pihak-pihak Bank BRI cabang Sidoarjo hanya menjelaskan tentang saldo akhir dan pencairan terakhir, Terus terang saya kecewa kata mujiadi karena itu uang saya semua dan saya juga nasabah BRI prioritas dan keberadaan MWC mencari nasabah prioritas adalah karena saya” Paparnya.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi dari majelis hakim pengadilan agama Sidoarjo yang menangani tentang hal tersebut kepada awak media. (Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *