Jakarta – Pelita Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka pada 17 Maret 2026. Permohonan itu kemudian dikaji dan disetujui dengan merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Pengalihan ini bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat KPK,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2026).
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan bentuk kelonggaran hukum, melainkan bagian dari mekanisme yang diatur dalam sistem peradilan pidana. Selama masa tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengamanan dan pengawasan melekat terhadap Yaqut.
“Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan,” tambahnya.
Informasi mengenai tidak ditemukannya Yaqut di Rumah Tahanan KPK pertama kali mencuat dari Silvia Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
Silvia mengungkapkan hal tersebut usai menjenguk suaminya dalam momentum kunjungan Hari Raya Idulfitri 1447 H di Gedung KPK. Ia menyebut para tahanan, termasuk suaminya yang akrab disapa Noel, mempertanyakan keberadaan Yaqut sejak Kamis malam.
“Tadi sempat tidak melihat Gus Yaqut. Informasinya keluar sejak Kamis malam,” ujar Silvia kepada wartawan.
Kunjungan tersebut berlangsung sekitar tiga jam, dari pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Dalam kesempatan itu, keluarga para tahanan diperkenankan membawa makanan khas Lebaran, termasuk sayur ketupat yang dibawa Silvia.
Munculnya informasi dari pihak luar sebelum penjelasan resmi KPK memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi penanganan kasus ini. Terlebih, Yaqut merupakan figur publik dengan posisi strategis sebelumnya di pemerintahan.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan dalam proses pengalihan penahanan. Lembaga antirasuah tersebut juga memastikan bahwa status tahanan rumah tidak bersifat permanen dan dapat dievaluasi sesuai kebutuhan penyidikan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut sendiri masih dalam tahap penyidikan intensif. KPK belum merinci lebih jauh terkait perkembangan alat bukti maupun potensi tersangka lain dalam perkara tersebut.
Pengalihan penahanan dari rutan ke tahanan rumah dalam kasus korupsi strategis seperti ini terbilang sensitif. Selain menyangkut aspek hukum, kebijakan tersebut juga berimplikasi pada persepsi publik terhadap konsistensi penegakan hukum.
KPK kini berada dalam sorotan untuk memastikan bahwa setiap langkah, termasuk diskresi hukum seperti ini, tetap berada dalam koridor akuntabilitas dan transparansi.
(SP)





