PERMASALAHAN PEMBEBASAN LAHAN KCIC DI TAKOKAK: PERHUTANI DIDUGA DIRUGIKAN

Cianjur – Pelita Jagat News. Sabtu, 11 Januari 2025. Permasalahan terkait pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) terus menuai polemik di Kabupaten Cianjur. Hingga saat ini, pihak KCIC belum memenuhi kewajiban menyerahkan lahan pengganti kepada Perhutani untuk lahan yang sebelumnya telah digunakan di Kabupaten Bandung Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat ketimpangan dalam proses pembebasan tanah adat milik masyarakat di Kecamatan Takokak. Harga yang diberikan oleh PT KCIC kepada PT FGSBI adalah sebesar Rp130.000 per meter persegi. Namun, masyarakat pemilik tanah hanya menerima kompensasi sebesar Rp1.000 hingga Rp6.000 per meter persegi, jauh dari nilai yang diharapkan. Masyarakat, melalui kuasa hukum dari salah satu LSM di Bandung, telah mengajukan permintaan kompensasi sebesar Rp60.000 per meter persegi, namun hingga kini belum ada tanggapan dari pihak KCIC.

Seorang warga berinisial AY mengungkapkan kepada Seputarjagat News bahwa lahan seluas 498.005 meter persegi yang melibatkan 48 orang warga Desa Simpang dan Desa Sukagalih telah dibebaskan sejak tahun 2016. Namun, pembayaran kepada masyarakat dinilai tidak transparan dan tidak adil.

PERNYATAAN PIHAK TERKAIT

Mantan Kepala Dusun Sukagalih, berinisial YH, yang menjadi perantara PT FGSBI dalam proses pengukuran tanah masyarakat, mengklaim dirinya hanya memfasilitasi penjualan tanah. “Harga tanah bervariasi. Ada yang dihargai Rp2 juta per patok (sekitar 400 meter persegi), ada juga yang Rp4 juta. Hingga kini, kurang lebih 116 hektar tanah telah dibebaskan oleh PT KCIC,” ujar YH.

Namun, YH juga mengungkapkan bahwa masih ada tanah masyarakat yang berada di tengah-tengah lahan pembebasan KCIC belum dibayar. Tanah tersebut rencananya akan diserahkan kepada Perhutani sebagai lahan pengganti. “Sampai saat ini, belum ada serah terima lahan pengganti tersebut kepada pihak Perhutani,” tambahnya.

Pernyataan ini diperkuat oleh sumber anonim dari Perhutani KPH Cianjur. “Kami belum menerima lahan pengganti yang dijanjikan oleh KCIC atas penggunaan lahan kami di Kabupaten Bandung Barat seluas kurang lebih 56 hektar,” jelasnya.

KERUGIAN PERHUTANI DAN KEGELISAHAN MASYARAKAT

Lahan Perhutani yang digunakan oleh KCIC sebelumnya berisi tanaman pinus yang menghasilkan minyak pinus sebagai salah satu sumber pendapatan. Namun, lahan pengganti yang dijanjikan, yakni seluas 115,53 hektar di Desa Simpang dan Desa Sukagalih, hingga kini masih kosong tanpa tanaman pohon hutan.

Ketua Masyarakat Peduli Jawa Barat, berinisial SMB, menilai bahwa Perhutani telah dirugikan secara signifikan. “Sebelum lahan diambil oleh KCIC, Perhutani masih bisa memanfaatkan minyak pinusnya. Namun, lahan pengganti yang dijanjikan hingga kini belum ada pohonnya, sehingga tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Perhutani,” ungkap SMB.

TUNTUTAN HUKUM MASYARAKAT

Warga, melalui kuasa hukum baru, berencana mengambil langkah hukum untuk menuntut transparansi dan keadilan atas pembebasan lahan ini. Mereka juga mendesak agar proses mediasi dengan pihak KCIC segera dilakukan guna menghindari eskalasi konflik lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan proyek strategis nasional agar tidak merugikan masyarakat dan pihak lain yang terkait. Proses penyelesaian yang adil dan sesuai hukum diharapkan dapat segera dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proyek nasional tersebut. (Hsn/Ds)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
YouTube
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat