Polresta Bogor Kota Bongkar Sindikat Pencurian Mobil, 9 Pelaku Ditangkap, Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara
Bogor – Pelita Jagat News. Sabtu, 21 Desember 2024. Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian mobil yang beroperasi di wilayah Bogor, Sukabumi, hingga Cianjur. Dalam pengungkapan ini, sembilan pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini didasarkan pada tujuh laporan kasus pencurian yang terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, dalam konferensi persnya, menjelaskan bahwa sindikat ini telah beroperasi di beberapa lokasi, dengan modus operandi yang terorganisir. “Satreskrim Polresta Bogor Kota telah berhasil mengungkap sindikat pencurian mobil roda empat yang terjadi sejak tahun 2023 hingga 2024. Tujuh laporan polisi yang kami terima berasal dari wilayah Kota Bogor,” ujarnya pada Kamis (19/12/2024).
Rangkaian Kasus Pencurian Mobil
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku melakukan serangkaian pencurian dengan berbagai jenis mobil yang dijual ke penadah dengan harga yang bervariasi. Laporan pertama adalah pencurian Toyota Kijang Super di daerah Paledang, yang kemudian dijual seharga Rp7 juta. Laporan kedua terkait dengan pencurian Toyota Avanza di Jalan Ahmad Yani, yang dijual seharga Rp21 juta. Sedangkan laporan ketiga adalah pencurian Toyota New Avanza yang terjadi di Bogor Selatan dan dijual dengan harga Rp15 juta.
Selain itu, terdapat juga pencurian mobil Daihatsu Xenia di Ciwaringin, Bogor Tengah. Mobil tersebut dijual dengan harga Rp13 juta kepada penadah. Pada laporan kelima, sebuah mobil pikap dicuri di depan Apotek Empang, Jalan Pahlawan, dan dijual seharga Rp13,5 juta. Kasus keenam terjadi di Pasir Kuda, Bogor Barat, di mana sebuah mobil Daihatsu pikap dicuri dan dijual seharga Rp20 juta. Laporan terakhir mencatat pencurian mobil pikap di Jalan KS Tubun, yang dijual dengan harga Rp18 juta di Jakarta.
Penyelidikan dan Penangkapan Sembilan Pelaku
Polisi berhasil menangkap sembilan orang yang terlibat dalam sindikat ini. Mereka terdiri dari dua kelompok yang beroperasi di Bogor Kota, Bogor Kabupaten, Sukabumi Kota dan Kabupaten, serta Cianjur. Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa kedua kelompok tersebut telah bekerja sama dalam aksi pencurian ini. “Dua kelompok ini bergabung menjadi satu sindikat. Kami akan terus melakukan pengembangan dan berencana untuk mengamankan penadah serta barang bukti hasil kejahatannya,” tambah Bismo.
Para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam setiap aksinya. Sebagian bertugas mencari sasaran yang tepat, sebagian lainnya berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara sebagian lagi berperan sebagai pengawas yang memastikan lokasi pencurian aman. Metode yang digunakan dalam pencurian ini pun cukup terorganisir; para pelaku memecah kaca mobil, membuka kap mobil untuk mematikan alarm, dan akhirnya menghidupkan mobil yang dicuri.
Tindak Pidana dan Ancaman Hukum
Akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan pasal ini, mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kombes Pol Bismo menegaskan bahwa para pelaku akan segera menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian mobil di wilayah Bogor, Sukabumi, dan Cianjur, kami persilakan untuk berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Bogor Kota terkait dengan sembilan tersangka yang telah diamankan ini,” pungkas Kapolresta Bogor Kota.
Penanganan Sindikat Pencurian Mobil: Kepolisian Terus Berupaya Menuntaskan Kasus
Penangkapan sembilan pelaku sindikat pencurian mobil ini menjadi bukti komitmen Polresta Bogor Kota dalam menindak tegas setiap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian terus berupaya mengungkap seluruh jaringan pelaku dan penadah yang terlibat dalam peredaran mobil hasil curian.
Keberhasilan pengungkapan sindikat ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga Bogor, Sukabumi, dan Cianjur, serta menjadi langkah penting dalam pemberantasan sindikat pencurian mobil di wilayah tersebut. Polisi juga akan terus meningkatkan pengawasan dan penyelidikan untuk memastikan seluruh aktor kejahatan ini dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)