Sidoarjo – Pelita Jagat News. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di sejumlah wilayah Sidoarjo dan sekitarnya. Sebanyak lima tersangka diamankan dalam operasi ini, dua di antaranya merupakan residivis kambuhan.
Kedua pelaku utama yang sudah berulang kali keluar-masuk penjara yakni YL (46), warga Mojoagung, Jombang, dan AR (41), warga Dukuh Kupang, Surabaya. Mereka dikenal sebagai pemain lama dalam dunia pencurian kendaraan bermotor dan memiliki rekam jejak kriminal yang panjang.
Selain itu, polisi juga meringkus tiga pelaku lainnya yang merupakan bagian dari jaringan mereka, yakni SI (36), warga Sukomanunggal, Surabaya; RU (37), warga Blega, Bangkalan, Madura; serta IM (28), warga Sampang.
Tiga anggota jaringan tersebut terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam milik warga, yang diparkir di depan sebuah minimarket kawasan Pepelegi, Kecamatan Waru. Motor hasil curian kemudian dijual kepada dua orang penadah berinisial IM dan KM, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah, menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini bermula dari laporan dua warga yang menjadi korban pencurian sepeda motor dan ponsel di wilayah Waru dan Gedangan.
“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman kamera CCTV, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku utama, YL dan AR. Keduanya menjalankan aksi dengan cara merusak kunci motor menggunakan alat bantu berupa kunci T,” ungkap Kompol Fahmi, Senin (7/7).
YL dalam pemeriksaannya mengaku telah melakukan pencurian di sedikitnya tujuh lokasi berbeda. Beberapa di antaranya yaitu warung kopi di Tanggulangin, tempat pencucian motor di Gedangan, dan sebuah kafe di Jombang.
Sementara itu, AR diketahui memiliki sejarah kejahatan yang panjang. Ia sudah enam kali dipenjara sejak tahun 2009 karena kasus pencurian. Selain beraksi bersama YL, AR juga mengaku pernah melakukan pencurian seorang diri, seperti di sebuah salon dan tempat cuci motor.
“Komplotan ini bekerja secara sistematis dan rapi. Hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk membeli sabu, berjudi, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambah Kompol Fahmi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi saat ini masih memburu dua penadah motor curian lainnya yang masih buron. Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama di tempat umum yang rawan tindak kejahatan. (Red)