Jakarta — Pelita Jagat News, 15 Juli 2025. Upaya Mahkamah Agung (MA) dalam memperkuat budaya integritas dan transparansi kembali mendapatkan sorotan positif. Dalam Pengumuman Nomor: 2817/BP/PENG.HM1.1.1/VII/2025, Badan Pengawasan MA mengumumkan daftar puluhan pejabat dan pegawai di lingkungan peradilan yang mendapat apresiasi karena telah melaporkan gratifikasi secara sukarela selama periode Triwulan II tahun 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen MA untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan mendorong aparatur peradilan agar menjunjung tinggi etika serta profesionalisme. Sebanyak 64 orang tercatat menerima apresiasi, mencakup jajaran strategis seperti Hakim Agung, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri/Agama, Panitera, Sekretaris, hingga staf teknis yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pelaporan gratifikasi dilakukan melalui aplikasi GOL KPK, sejalan dengan amanat Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Praktik ini mencakup berbagai bentuk pelaporan, mulai dari penerimaan yang tidak wajib lapor, penolakan gratifikasi, hingga penerimaan yang dikategorikan sebagai milik negara atau yang kemudian dikelola oleh instansi.
Beberapa nama yang mendapat perhatian publik dalam daftar ini antara lain:
- Brigjen (Purn) Dr. Tama Ulinta Tarigan, Hakim Agung Militer di MA.
- Sugiyanto, S.H., M.H., Sekretaris Mahkamah Agung sekaligus Plt. Kepala Badan Pengawasan.
- Hasanudin, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum).
- Darmoko Yuti Witanto, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.
Tak hanya dari pusat, pejabat dari berbagai daerah juga tercatat aktif melaporkan gratifikasi, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Pengadilan Agama (PA) Sibolga, PN Nunukan, hingga PN Bajawa. Hal ini menunjukkan bahwa semangat transparansi telah merata hingga ke lini bawah lembaga peradilan.
Badan Pengawasan MA menegaskan bahwa pelaporan gratifikasi tidak hanya sekadar formalitas administratif. Tindakan tersebut merupakan cerminan tanggung jawab moral dan integritas personal yang mendalam dari para pejabat dan pegawai dalam menjalankan tugas negara.
“Ini adalah bentuk keteladanan yang nyata. Pelaporan seperti ini harus menjadi bagian dari budaya kerja kita,” demikian salah satu pernyataan resmi dari Badan Pengawasan MA.
Diharapkan, dengan apresiasi yang diberikan, akan tumbuh lebih banyak inisiatif serupa di seluruh jajaran peradilan. Praktik pelaporan ini juga diyakini sebagai cara efektif membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang bersih dan akuntabel.
Lebih dari sekadar laporan berkala, pelaporan gratifikasi yang dilakukan secara sukarela ini menggambarkan bahwa budaya kerja jujur dan terbuka mulai mengakar kuat dalam tubuh MA. Langkah ini menjadi simbol bahwa integritas sejati dibentuk tidak hanya oleh peraturan tertulis, melainkan melalui konsistensi tindakan nyata di lapangan.
Melalui apresiasi ini, Badan Pengawasan MA mengajak seluruh elemen peradilan untuk menjadikan pelaporan gratifikasi sebagai bagian dari budaya organisasi. Karena dari keterbukaanlah, kepercayaan masyarakat terhadap peradilan akan tumbuh lebih kuat. (MP)