Kabupaten Sukabumi – Pelita Jagat News, Kamis 5 Juni 2025. Puluhan warga Desa Sinar Bentang, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, mengaku menjadi korban praktik percaloan dalam pencairan dana santunan BPJS Ketenagakerjaan. Meski kasus ini telah mencuat ke publik sejak beberapa bulan lalu, hingga kini belum ada langkah hukum tegas dari pihak berwenang terhadap para terduga pelaku.
Pengakuan mengejutkan ini disampaikan oleh salah seorang warga berinisial S kepada awak media Seputar Jagat News pada 3 Juni 2025. Ia mengungkapkan bahwa keluarganya termasuk dalam daftar korban yang mengalami kerugian akibat ulah oknum aparat desa.
Menurut S, pada tahun 2022 pemerintah meluncurkan program perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk kelompok tani dan ternak. Namun, pelaksanaannya di Desa Sinar Bentang diduga diselewengkan oleh Kepala Desa berinisial SGN dan Ketua Karang Taruna bernama Rob. Keduanya disebut telah merekrut peserta fiktif yang tidak memenuhi syarat, termasuk warga yang sedang sakit hingga yang sudah meninggal dunia.
Salah satu kasus yang mencuat adalah warga berinisial N yang telah meninggal dunia, namun ternyata masih didaftarkan sebagai peserta BPJS tanpa sepengetahuan keluarga. Ironisnya, saat klaim santunan diajukan, ahli waris tidak menerima dana utuh sebagaimana mestinya.
“Dana santunan seharusnya sebesar Rp42 juta, namun yang diberikan hanya Rp15 juta atau Rp20 juta oleh Rob dan Kades SGN. Uang itu diserahkan langsung di kantor desa, bukan melalui bank sebagaimana prosedur resmi. Korbannya ada puluhan,” jelas S.
Basuki, perwakilan bagian Pengendalian Operasional BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa dana santunan sebesar Rp42 juta ditransfer langsung ke rekening ahli waris setelah semua dokumen dinyatakan lengkap. Dokumen tersebut mencakup surat nikah, KTP, kartu keluarga (KK), kartu BPJS, dan buku tabungan atas nama ahli waris.
“Saya baru mengetahui adanya kejanggalan ini setelah mendapat laporan dari media,” ujar Basuki saat ditemui Seputar Jagat News di kantornya pada 11 Maret 2025.
Namun, pernyataan tersebut justru bertolak belakang dengan kesaksian para ahli waris di lapangan. Mereka menyatakan tidak pernah menerima dana santunan dari bank, melainkan secara langsung dari tangan Rob dan SGN di kantor desa.
Menanggapi polemik ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Ryan Gustviana, menyampaikan pernyataan resmi pada Rabu, 4 Juni 2025. Dikutip dari Sukabumi Update, ia mengingatkan seluruh peserta BPJS agar hanya melakukan klaim melalui kanal resmi seperti aplikasi JMO, layanan Lapak Asyik, atau langsung ke kantor cabang BPJS.
Ryan menegaskan bahwa petugas BPJS tidak pernah melakukan layanan door to door. Ia mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai karyawan BPJS dan menawarkan jasa klaim.
“Bila ada pihak yang mengaku-ngaku bisa membantu klaim BPJS, kami minta segera dilaporkan. Kami akan proses secara hukum,” tegasnya. Ia juga memastikan bahwa semua layanan BPJS, termasuk proses klaim, dilakukan tanpa biaya apapun dan sepenuhnya transparan.
Meski sejumlah klarifikasi telah disampaikan oleh pihak BPJS, warga Desa Sinar Bentang tetap merasa kecewa atas lambannya penanganan kasus ini. Mereka menilai respons BPJS Ketenagakerjaan cabang Sukabumi terlalu lambat dan tidak menunjukkan itikad serius dalam menyelesaikan permasalahan.
“Sudah tiga bulan kami menitipkan berkas melalui media Seputar Jagat News dan disampaikan ke BPJS, tapi belum ada tindak lanjut. Kami curiga pernyataan dari Kepala Cabang hanya sekadar ‘lip service’,” ujar warga.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap program-program sosial yang melibatkan dana publik. Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas dugaan praktik percaloan ini agar keadilan bagi para korban dapat ditegakkan. (Red)