Headlines

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-25 Tahun Sidang 2025 Bahas Pengelolaan Keuangan Daerah

IMG 20250713 WA0039 1024x1024 1

Kabupaten Sukabumi – Pelita Jagat News. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-25 Tahun Sidang 2025 pada Jumat (11/7/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi.

Rapat ini membahas agenda penting terkait pengelolaan keuangan daerah, yakni:

  1. Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta
  2. Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis enam bulan berikutnya APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dengan dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan ini, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM menyampaikan Nota Pengantar terkait Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, penyampaian ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024.

Bupati menegaskan bahwa pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD sangat penting untuk memastikan perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sesuai kebutuhan. Perubahan APBD ini bertujuan untuk menyesuaikan program agar terlaksana dengan efektif dan efisien.

“Prioritas dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah pemenuhan belanja wajib dan mengikat, seperti gaji serta tunjangan pegawai, dan pembiayaan program prioritas lainnya,” jelas Bupati.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis untuk enam bulan berikutnya APBD Tahun 2025, sesuai amanat Pasal 160 Ayat (1) dan (2) PP Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan laporan tersebut diserahkan kepada DPRD paling lambat akhir Juli tahun anggaran berjalan.

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan jadwal pembahasan lanjutan mengenai Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, yakni:

  • 14–15 Juli 2025: Rapat Kerja Komisi-Komisi DPRD untuk membahas program dan kegiatan dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS.
  • 16 Juli 2025: Rapat Gabungan Badan Anggaran DPRD dengan Pimpinan Komisi-Komisi untuk menampung masukan terhadap program dan kegiatan.
  • 17 Juli 2025: Rapat Gabungan Badan Anggaran dengan TAPD untuk membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS.
  • 18 Juli 2025: Rapat Paripurna DPRD untuk Kesepakatan antara Kepala Daerah dengan DPRD atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS.

Dengan penyampaian Nota Pengantar Bupati, proses pembahasan akan dilanjutkan oleh komisi-komisi terkait dan Badan Anggaran DPRD. Kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada program prioritas masyarakat Kabupaten Sukabumi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *