Sukabumi – Pelita Jagat News. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2025, pada Senin (14/04/2025). Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi ini menjadi momentum penting dalam proses pembentukan kebijakan daerah, khususnya dalam sektor perpajakan.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan didampingi oleh tiga Wakil Ketua, yakni Yudha Sukmagara (Wakil Ketua I), H. Usep (Wakil Ketua II), serta Ramzi Akbar Yusuf, SM (Wakil Ketua III). Seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD hadir lengkap, menandakan kuatnya komitmen legislatif dalam pengawasan dan penyusunan regulasi daerah.
Acara juga dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.
Agenda utama dalam Rapat Paripurna kali ini adalah penyampaian jawaban resmi Bupati Sukabumi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar mengapresiasi semua masukan dan penegasan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas saran, pendapat, dan penegasan dari seluruh fraksi DPRD. Hal ini mencerminkan semangat kebersamaan dalam mewujudkan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati Asep di hadapan peserta sidang.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi siap menindaklanjuti setiap masukan demi menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, adil, dan mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah secara efisien dan transparan.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa perubahan Perda ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola pajak dan retribusi daerah yang transparan dan akuntabel.
“Pemerintah Daerah berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan pajak dan retribusi, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini bukan hanya tentang angka, tapi juga kepercayaan publik,” tambahnya.
Ia berharap, sinergi antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjalin erat, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat pondasi pembangunan daerah.
Rapat paripurna ini menjadi cerminan dinamika demokrasi lokal yang hidup, di mana aspirasi masyarakat melalui fraksi-fraksi DPRD ditampung dan dijadikan landasan dalam proses legislasi. Publik berharap perubahan Perda ini nantinya dapat memberikan dampak positif, khususnya dalam hal optimalisasi penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat kecil.
Rapat diakhiri dengan penyerahan dokumen resmi serta komitmen untuk melanjutkan pembahasan lanjutan Raperda pada sidang berikutnya. Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan akan membuka ruang dialog seluas-luasnya, demi mewujudkan regulasi yang inklusif dan berkeadilan. (Red)