Jakarta – Pelita Jagat News. Drama persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat politisi senior PDIP, Hasto Kristiyanto, memasuki babak baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (24/4/2025), jaksa memutar rekaman percakapan telepon yang diduga menjadi bukti penting dalam kasus ini.
Rekaman tersebut memperdengarkan pembicaraan antara mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri, eks kader PDIP yang sebelumnya telah divonis dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Dalam potongan rekaman yang diputar oleh jaksa, Saeful menyampaikan bahwa dirinya menerima pesan dari Hasto Kristiyanto. Pesan itu berisi jaminan atau dukungan penuh dari Hasto dalam upaya pengurusan PAW Harun Masiku. Saeful bahkan menyebut istilah yang menarik perhatian pengunjung sidang: “Ini perintah dari ibu dan garansi saya.”
“Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu, ini garansi saya. Ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” kata Saeful dalam rekaman yang diperdengarkan di persidangan.
Meski disebutkan “perintah ibu”, jaksa tidak menguraikan secara eksplisit siapa yang dimaksud dengan ‘ibu’ tersebut, namun istilah itu memunculkan berbagai spekulasi di ruang sidang.
Dalam rekaman yang sama, Saeful juga menyampaikan pesan Hasto kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bertemu dengan pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebelum rapat pleno KPU dilaksanakan. Pertemuan tersebut disebut bertujuan untuk memberi penjelasan hukum mengenai langkah-langkah pengurusan PAW.
“Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua, Mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya,” lanjut Saeful dalam rekaman.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Hasto bukan hanya diduga menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta, tetapi juga berperan aktif dalam menghalangi penyidikan, khususnya terhadap tersangka yang hingga kini buron, Harun Masiku.
Dalam dakwaannya, Hasto disebut memberi instruksi kepada Harun Masiku untuk merendam ponselnya dalam air agar tak bisa dilacak oleh tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 8 Januari 2020. Ia juga disebut memerintahkan Harun untuk berdiam di kantor DPP PDIP sebagai strategi untuk menghindari penangkapan.
Langkah-langkah inilah yang menurut jaksa memungkinkan Harun Masiku lolos dari OTT dan sampai sekarang masih berstatus buronan KPK.
Dalam kasus ini, Hasto tidak sendirian. Ia didakwa bersama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful sudah lebih dahulu divonis. Harun Masiku, yang menjadi pusat pusaran kasus, belum berhasil ditemukan sejak pelariannya lima tahun lalu.
Sidang ini diprediksi akan terus mengungkap fakta-fakta baru terkait keterlibatan tokoh-tokoh penting di balik upaya pergantian antarwaktu DPR yang kontroversial ini. (Red)