Rotasi Pejabat di Kabupaten Sukabumi: Kemendagri Dalami Dugaan Pelanggaran UU Pilkada

Jakarta – Pelita Jagat News. Jum’at, 22 November 2024. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merespons laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang melibatkan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami. Dugaan pelanggaran ini mengarah pada rotasi dan mutasi pejabat yang dilakukan di lingkup Pemerintah Kabupaten Sukabumi menjelang Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/11/2024). “Kami akan dalami apa yang disampaikan oleh Kang Heri (anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan) terkait hal ini di Kabupaten Sukabumi,” ujar Bima Arya, dikutip dari Antara pada Kamis (21/11/2024).

Dugaan Pelanggaran UU Pilkada Terkait Rotasi Pejabat

Bima Arya menegaskan bahwa Kemendagri sangat berhati-hati dalam memberikan izin terkait mutasi pejabat, khususnya menjelang Pilkada. Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada secara jelas mengatur larangan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. “Selama masa Pilkada, setiap kebijakan terkait rotasi, mutasi, atau pelantikan pejabat harus memperoleh persetujuan dari Mendagri Muhammad Tito Karnavian,” jelas Bima Arya.

Ia juga mengingatkan bahwa persetujuan Kemendagri hanya diberikan dalam keadaan mendesak, seperti penanganan bencana atau keadaan darurat lainnya. “Jika bukan untuk kondisi kedaruratan, sangat sulit bagi Kemendagri untuk memberikan rekomendasi terkait mutasi pejabat,” tambahnya.

Kemendagri kini tengah memeriksa laporan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan UU Pilkada, mutasi yang telah dilakukan dapat dibatalkan dan sanksi terhadap pihak yang melanggar akan dipertimbangkan. “Apabila terbukti ada pelanggaran, kami akan tindak lanjuti. Sangat mungkin kebijakan tersebut akan dianulir, dan sanksi kepada pelaku bisa diberikan,” tegas Bima Arya.

Kecurigaan Pelanggaran Aturan Mutasi Pejabat

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, atau yang akrab disapa Hergun, mengungkapkan adanya mutasi pejabat di Kabupaten Sukabumi dalam beberapa bulan terakhir yang diduga melanggar ketentuan dalam UU Pilkada. Menurut Hergun, mutasi ini berpotensi mencederai netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada, mengingat perubahan pejabat tersebut dapat mempengaruhi dinamika politik di daerah.

“Makanya, saya minta kepada Pak Wamen untuk memeriksa dan melakukan crosscheck atas laporan ini, karena kami memahami pentingnya menjaga netralitas dalam Pilkada. Jangan sampai keputusan ini berpotensi mempengaruhi jalannya pemilihan dengan cara yang tidak semestinya,” ungkap Hergun.

Pentingnya Netralitas dan Ketaatan pada Aturan Pilkada

Dugaan pelanggaran ini menyoroti pentingnya ketaatan pada aturan yang mengatur proses Pilkada, termasuk tentang pembatasan mutasi pejabat yang dapat mempengaruhi jalannya pesta demokrasi. Pemerintah daerah diharapkan dapat menjunjung tinggi prinsip netralitas, sehingga masyarakat dapat menjalani Pilkada dengan pemahaman yang jelas dan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun.

Dengan demikian, Kemendagri diharapkan segera menyelesaikan pemeriksaan ini dan memastikan agar setiap tahapan Pilkada dapat berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi, tanpa adanya pengaruh dari kebijakan rotasi pejabat yang melanggar aturan yang ada. (Red)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
YouTube
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat