Jakarta — Pelita Jagat News. Pengacara Bert Nomensen Sidabutar mengungkap fakta menarik sekaligus janggal dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur, yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) dan makelar kasus, Zarof Ricar. Bert mengaku sempat diminta bantuan dana oleh Zarof untuk proyek pembuatan film berjudul Sang Pengadil. Namun, permintaan itu disampaikan dengan istilah yang membingungkan: “1 meter”—yang kemudian diketahui berarti Rp 1 miliar.
Pengakuan tersebut disampaikan Bert saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 28 April 2025. Jaksa dalam sidang mendalami pertemuan Bert dan Zarof yang terjadi saat acara halalbihalal alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.
“Jadi, namanya ngobrol biasa, saya tanya kabar karena beliau pensiun. Dia bilang sedang bikin film Sang Pengadil. Saya becanda bilang, ‘Wah, banyak duit dong!’. Dia jawab, ‘Ini aja gue perlu duit’,” ujar Bert di persidangan.
Merasa tertarik dengan proyek film tersebut, Bert menyatakan kesediaannya untuk membantu pendanaan. Zarof pun meminta bantuan sebesar “1 meter”, yang awalnya tidak dipahami Bert. Beberapa hari kemudian, Bert menanyakan maksud istilah itu, dan dijelaskan bahwa “1 meter” merujuk pada Rp 1 miliar.
“Awalnya tidak disebut angka. Setelah saya tanya, baru dijelaskan kalau ‘1 meter’ itu Rp 1 Miliar,” kata Bert.
Dengan keyakinan bahwa film bertema hukum seperti Sang Pengadil akan sukses besar dan menghasilkan keuntungan, Bert mengaku akhirnya menyerahkan dana sebesar Rp 1 miliar langsung ke rumah Zarof di Jalan Senayan, Jakarta Selatan.
“Orang hukum belum pernah bikin film hukum. Saya pikir pasti membeludak, pasti untung. Itu feeling saya,” ujarnya saat ditanya alasan memberikan dana tersebut.
Namun, dalam proses persidangan, jaksa mencurigai bahwa pemberian uang Rp 1 miliar itu tidak semata-mata untuk investasi film. Jaksa menggali kemungkinan adanya imbal jasa dalam bentuk bantuan pengurusan perkara hukum yang tengah ditangani Bert.
“Apakah uang Rp 1 miliar itu hanya untuk keperluan film semata?” tanya jaksa.
“Tidak sepenuhnya. Beliau juga sempat bilang, ‘Kalau lu ada perkara, mungkin gue bisa bantu’. Kebetulan saya memang ada perkara, lalu saya kirim dua lembar catatan perkara ke dia,” jawab Bert.
Bert menyebut dua perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, salah satunya perkara perdata dengan nomor 2291. Perkara lainnya ia sebut bernomor 290 atau 790, meskipun tidak dijelaskan detail isi perkaranya. Keduanya masih dalam proses di tingkat pengadilan.
Zarof Ricar sendiri tengah diadili atas dugaan menerima gratifikasi fantastis senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama menjabat sebagai pejabat di Mahkamah Agung. Selain itu, ia juga didakwa sebagai makelar kasus, termasuk dalam pengaturan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera.
Ronald Tannur akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di tingkat kasasi, dan kini sedang menjalani masa hukuman.
Kasus yang tengah disidangkan ini membuka tabir praktik gelap di balik institusi peradilan, di mana jaringan perantara dan makelar perkara diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dengan nilai gratifikasi yang sangat besar. (Red)