Headlines

Setelah Direktur Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Tiga Kameramen Jak TV dalam Kasus Obstruction of Justice

68074416427ec

Jakarta – Pelita Jagat News. Penyidikan kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang berkaitan dengan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi PT Timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO), terus bergulir. Setelah menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka, Kejaksaan Agung kini memeriksa tiga kameramen dari stasiun televisi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya pada Jumat (25/4/2025), menyebutkan bahwa tiga kru Jak TV yang diperiksa adalah RYN, IWN, dan SN yang seluruhnya bertugas sebagai kameramen. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam produksi konten pemberitaan yang dianggap menghalangi proses penegakan hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan Tian Bahtiar, bersama dua pengacara, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya diduga melakukan pemufakatan jahat untuk memproduksi berita dan konten negatif yang menargetkan para jaksa penyidik yang menangani tiga kasus korupsi tersebut.

“Mereka bermufakat jahat untuk memproduksi pemberitaan negatif terkait penanganan kasus korupsi PT Timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO,” ujar Harli.

Tian diketahui bertindak secara pribadi dalam pembuatan konten, dan bukan atas nama institusi media tempat ia bekerja. Harli menegaskan, tindakan Tian tidak mewakili kebijakan redaksional Jak TV secara resmi.

Dalam pengembangan kasus, jaksa mengungkap bahwa Tian menerima bayaran sebesar Rp478 juta dari dua pengacara tersebut. Tak hanya memproduksi berita, mereka juga diduga merekayasa aksi demonstrasi bayaran yang kemudian diliput dan dijadikan materi pemberitaan untuk menggiring opini publik melawan institusi kejaksaan.

Kejaksaan mencurigai, strategi ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mengganggu dan mendiskreditkan proses hukum yang tengah berjalan dalam ketiga kasus besar tersebut.

Sejak Kamis (24/4/2025), Tian Bahtiar telah menjalani tahanan kota atau rumah sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Sementara itu, Dewan Pers juga turun tangan dengan melakukan analisis terhadap produk jurnalistik yang dihasilkan oleh Tian dan timnya.

Analisis tersebut bertujuan untuk menilai apakah terdapat pelanggaran etika jurnalistik, sekaligus memastikan bahwa konten yang dibuat masih berada dalam koridor profesi kewartawanan atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang melanggar hukum.

Tian, bersama dua pengacara, dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam melakukan tindak pidana.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyoroti potensi penyalahgunaan media dalam rangka menghambat penegakan hukum, sekaligus mengungkap jejaring antara dunia hukum, media, dan upaya perintangan penyidikan yang kompleks. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *