Headlines

Skandal Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng Makin Dalam: Kejagung Tetapkan 3 Hakim sebagai Tersangka

kejagung2

Jakarta – Pelita Jagat News. Skandal vonis lepas dalam kasus megakorupsi ekspor minyak goreng memasuki babak baru yang mengejutkan. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menetapkan tiga hakim aktif sebagai tersangka dalam perkara suap yang menghebohkan publik, lantaran membuat tiga korporasi raksasa kelapa sawit lolos dari jerat hukum dengan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging).

Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (14/4/2025).

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, setelah memeriksa tujuh orang saksi, tim penyidik menetapkan tiga hakim sebagai tersangka pada malam hari pukul 23.30 WIB,” ungkap Qohar.

Ketiga hakim yang kini berstatus tersangka adalah:

  • Agam Syarif Baharudin
  • Ali Muhtaro
  • Djuyamto

Ketiganya merupakan anggota majelis hakim yang mengadili perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjatuhkan putusan lepas kepada tiga korporasi: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group pada 19 Maret 2025.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut:

  • Permata Hijau Group: Uang pengganti Rp 937 miliar
  • Wilmar Group: Uang pengganti Rp 11,8 triliun
  • Musim Mas Group: Uang pengganti Rp 4,8 triliun

Namun dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa meskipun unsur pasal dakwaan terpenuhi, perbuatan ketiga korporasi bukan merupakan tindak pidana, sehingga membebaskan mereka dari seluruh tuntutan hukum. Putusan kontroversial ini pun segera menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Penyidikan Kejagung menemukan bahwa vonis lepas tersebut tidak datang tanpa ‘imbalan’. Diduga kuat, dua pengacara korporasi yakni Marcella Santoso dan Ariyanto telah memberikan suap sebesar Rp60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, melalui perantara panitera muda Wahyu Gunawan (WG).

Uang suap itu diduga sebagai imbalan agar majelis hakim memberikan vonis lepas kepada para terdakwa korporasi. Penyidik bahkan menemukan uang dalam jumlah besar dalam berbagai mata uang saat penggeledahan tas dan rumah para tersangka.

Barang bukti yang ditemukan meliputi:

  • Amplop cokelat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000
  • Amplop putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100
  • Dompet berisi uang dalam berbagai mata uang:
    • Ratusan lembar USD 100
    • SGD 1.000, SGD 100, SGD 50, SGD 10, SGD 2
    • Ringgit Malaysia (RM) berbagai pecahan
    • Rupiah dalam jumlah besar

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik suap dalam kasus ini berlangsung sistematis dan melibatkan banyak aktor di lingkungan peradilan.

Dengan ditetapkannya tiga hakim sebagai tersangka, jumlah total tersangka dalam skandal vonis lepas korupsi minyak goreng ini kini menjadi tujuh orang, meliputi:

  1. Marcella Santoso – Advokat
  2. Ariyanto – Advokat
  3. Muhammad Arif Nuryanta – Ketua PN Jakarta Selatan
  4. Wahyu Gunawan – Panitera Muda PN Jakarta Utara
  5. Agam Syarif Baharudin – Hakim
  6. Ali Muhtaro – Hakim
  7. Djuyamto – Hakim

Abdul Qohar menegaskan bahwa langkah Kejagung menetapkan tiga hakim aktif sebagai tersangka adalah bentuk komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Tidak ada institusi yang kebal hukum. Ini bagian dari upaya kami membersihkan lembaga peradilan dari praktik korupsi,” kata Qohar.

Kejaksaan menyatakan bahwa penyidikan terus berlanjut untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana ke luar negeri, pencucian uang, hingga pihak korporasi pemberi suap. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *