Sukabumi – Seputar Jagat News. Kamis, 13 Februari 2025. Suasana hangat dan penuh diskusi mewarnai Pangrango Resort, Kamis (13/2/2025), ketika para wartawan, pemangku kebijakan, serta perwakilan Dewan Pers berkumpul dalam sebuah acara sosialisasi penting. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi mengundang mereka untuk mendalami Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2022 yang mengatur pedoman kerja sama publikasi antara pemerintah daerah dan media massa.
Dalam forum ini, Asep Setiawan, perwakilan Dewan Pers, memberikan apresiasi terhadap kebijakan baru tersebut. Menurutnya, peraturan ini adalah angin segar bagi dunia jurnalistik di Sukabumi, memastikan bahwa media bekerja dengan profesionalisme yang tinggi.
“Peraturan ini bukan sekadar regulasi biasa, tetapi juga bentuk perhatian pemerintah terhadap profesionalisme pers. Media yang memiliki sertifikasi dan wartawan yang tersertifikasi melalui UKW (Uji Kompetensi Wartawan) akan semakin meningkatkan kredibilitas berita yang disampaikan kepada masyarakat,” katanya dengan penuh keyakinan.
Ia menambahkan bahwa seorang Pemimpin Redaksi (Pimred) harus memiliki UKW dengan kategori Utama sebagai bukti bahwa mereka memahami standar jurnalistik yang baik.
Sementara itu, Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan hukum yang jelas, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan bahwa Perbup ini bukan alat untuk membatasi kebebasan media, tetapi untuk menciptakan kerja sama yang lebih terarah dan saling menguntungkan.
“Kami ingin memastikan bahwa hubungan antara pemerintah daerah dan media berjalan dalam koridor yang jelas dan sehat. Bukan untuk menghambat, tetapi justru memberikan kepastian dalam kerja sama yang profesional,” ujarnya.
Dalam acara ini, berbagai diskusi berkembang mengenai bagaimana peraturan ini dapat meningkatkan kualitas jurnalisme di Sukabumi. Wartawan yang hadir juga menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait penerapan Perbup ini di lapangan.
“Hubungan pemerintah daerah dan media sudah sangat baik selama ini. Harapan kami, dengan sosialisasi ini, hubungan itu bisa lebih kuat lagi dan lebih transparan,” tutup Mubtadi dengan optimisme.
Sosialisasi ini bukan sekadar ajang penyampaian regulasi, tetapi juga momentum untuk mempererat kolaborasi antara media dan pemerintah dalam memberikan informasi yang akurat dan berkualitas bagi masyarakat.





