Tom lembong ditetapkan Kejagung sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula.
Jakarta – Pelita Jagat News, 30 Oktober 2024. Tim Penyidikan Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendak) Thomas Tri kasih Lembong (TTL) menjadi Tersangka dugaan Korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan.
Penetapan tersangka Tom Lembong bersama (CS) direktur pengembangan bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016.
“Ditetapkannya tersangka terhadap dua orang tersebut karena telah memenuhi alat bukti, yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung muda pidana khusus, Abdul Qohar dalam Konferensi pers selasa (29/10/2024) malam.
Abdul Kohar mengungkapkan dalam konstruksi perkara ini, bahwa pada tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar Kementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula.
Akan tetapi di tahun yang sama menteri perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula Kristal Putih.
“Izin yang diberikan menurut Abdul Qohar tidak melalui rapat koordinasi, atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian” ujarnya. (Red)