Sukabumi – Pelita Jagat News. Minggu, 16 Maret 2025. Masyarakat Kabupaten Sukabumi mendesak agar Inspektorat segera mengumumkan segala bentuk Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang terjadi sejak tahun 2017 hingga 2024 di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan desa-desa. Hal ini berawal dari informasi yang dihimpun oleh awak media terkait dengan temuan TGR yang diduga melibatkan sejumlah proyek pembangunan di daerah tersebut.
TGR, yang merupakan singkatan dari Tuntutan Ganti Rugi, adalah proses hukum yang mengharuskan pegawai negeri sipil (PNS), selain bendahara, untuk mengganti kerugian yang dialami negara akibat kelalaian atau perbuatan melanggar hukum. Prosedur ini berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
TGR sering muncul setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil audit dari Inspektorat, sebagai upaya untuk menuntut pengembalian kerugian negara.
Salah satu kasus yang mencuat terkait TGR ini adalah pembangunan tempat wisata Tangga Seribu yang terletak di Desa Cibenda, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 3,5 miliar pada tahun 2017 tersebut dikerjakan oleh beberapa penyedia jasa. Menurut pengakuan B, seorang mantan pegawai Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi yang pernah terlibat dalam proyek tersebut, pada tahun 2018 BPK RI menemukan TGR sebesar Rp 800 juta. Hingga kini, pengembalian dana tersebut belum terealisasi.
“Pada saat dipanggil oleh Dinas Pariwisata, penyedia siap untuk bertanggung jawab dan mengembalikan dana tersebut, bahkan mereka menyatakan akan menjual rumahnya untuk itu. Namun hingga saat ini, rumah tersebut belum laku terjual. Tetapi setelah itu malah penyedia mengatakan tidak mampu dan siap pasang badan,” jelas B kepada awak media pada 17 Januari 2025.
Informasi yg dihimpun media Seputar Jagat News, dari beberapa sumber diduga Penyedia tersebut orang-orang dekat Mantan Bupati (MH) sehingga tidak dilimpah kan ke penyidik untuk dilakukan penegakan hukum.
Perihal temuan ini, Pimpinan Redaksi Seputar Jagat News, yang mengajukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, pada 21 Januari 2025, hingga kini belum mendapatkan jawaban pasti. Bahkan, saat media menghubungi Kepala Dinas melalui telepon seluler, Sendi mengungkapkan, “Maaf, saya belum menemukan berkasnya, sedang dicari dulu,” ungkapnya singkat.
Di sisi lain, permasalahan lain yang mencuat adalah mangkraknya pembangunan gedung Pemda sejak tahun 2020 yang diduga menghabiskan anggaran lebih kurang sebesar Rp 157 M. Anehnya mantan Bupati Sukabumi (MH) juga tidak melimpahkan permasalahan tersebut kepada penegak hukum secara tertulis, ada apa ya? Hingga saat ini tidak dijelaskan secara resmi oleh pihak BPK maupun Inspektorat Kabupaten Sukabumi terkait TGR yang timbul dari proyek tersebut.
JPKP Desak Keterbukaan Informasi
Robby Ardian Harahap, aktivis anti-korupsi yang juga merupakan anggota Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP), angkat bicara mengenai masalah TGR yang mencuat di OPD maupun di desa-desa se-Kabupaten Sukabumi. Menurut Robby, TGR seharusnya diumumkan secara terbuka oleh BPK RI atau Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakannya.
Namun, hingga saat ini, masyarakat belum mendapatkan informasi yang transparan terkait dengan status TGR di OPD dan desa-desa tersebut. “Masyarakat berhak mengetahui apakah dana TGR tersebut sudah dikembalikan atau belum, dan jika sudah, ke mana perginya dana tersebut? Seharusnya Inspektorat mengumumkan mana desa-desa yang sudah mengembalikan TGR, dan mana yang belum dikembalikan. Informasi yang kami dapatkan, ada desa yang TGR hingga sampai dengan Rp 800 jt, dan ada yang Rp 500 jt, dan ada yang dibawah Rp 200 jt, diduga puluhan desa tetapi sepi-sepi saja seolah olah tidak ada masalah” tegas Robby.
Masih kata Robi “Terkait desa-desa yang sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum itu pun harus diberitahu oleh Inspektorat kepada publik, dikarenakan kalau tidak demikian bisa saja publik beranggapan lain kepada Inspektorat atau kepala desa tersebut adalah orang-orang mantan Bupati,” paparnya.
Lebih lanjut, Robby mengingatkan bahwa dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang belum mengembalikan kerugian negara, serta efisiensi penggunaan anggaran negara. Oleh karena itu, masyarakat berharap agar Inspektorat Kabupaten Sukabumi segera mengumumkan status TGR di setiap OPD dan desa yang terlibat, serta memberikan penjelasan terkait dengan tenggat waktu 60 hari yang telah diberikan untuk tindak lanjut pengembalian TGR tersebut.
Tuntutan Keterbukaan dan Akuntabilitas
Keterbukaan dan kejujuran dalam penanganan TGR merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dan mendukung program-program pemerintah pusat agar tidak terhambat. Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar Inspektorat Kabupaten Sukabumi segera mematuhi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menangani masalah TGR yang melibatkan OPD dan desa-desa di Kabupaten Sukabumi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi belum memberikan konfirmasi terkait permasalahan ini. Masyarakat pun berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan secara hukum dan publik memperoleh informasi yang jelas mengenai proses pengembalian kerugian negara yang terjadi. (RD)