Headlines

Tuntutan masyarakat: Bupati Sukabumi diminta segera bersihkan riksus Inspektorat.

WhatsApp Image 2025 04 08 at 15.06.28 aaa0d13b

Kabuaten Sukabumi – Pelita Jagat News. Selasa, 8 April 2025. Informasi yang dihimpun oleh media terkait Independensi Inspektorat Kabupaten Sukabumi diduga sudah tercemari. Yang mana Inspektorat seharusnya bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja dan keuangan, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas-Tugas Inspektorat:
~ Melakukan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan.
~ Melakukan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari kepala daerah.
~ Menyusun laporan hasil pengawasan.
~ Melakukan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi.
~ Mengawasi pelaksanaan program reformasi birokrasi.

Berdasarkan hasil Investigasi Media Seputarjagat news terkait Independensi Inspektorat Kab. Sukabumi, ditemukan hal-hal yang bertolak belakang dengan pelaksanaan yang sebenarnya harus dilakukan seperti dalam Pemberitaan Media Seputarjagat news tanggal 17 Februari 2025 yang berjudul “SKANDAL DANA DESA SINARBENTANG: KEPALA DESA DIDUGA MENGGUNAKAN ANGGARAN UNTUK BISNIS PRIBADI”.

Dalam permasalahan ini seorang berinisial A mengungkapkan kepada awak media Seputarjagat news terkait permasalahan tersebut. A mengatakan “Desa Sinar Bentang ini sering diperiksa sejak tahun 2016 dan terakhir diperiksa pada tahun 2024 oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi terkait pemeriksaan 5 tahun sekali oleh tim berinisial H, IR, yang satu lagi saya lupa.” ucapnya.

Lebih lanjut A mengatakan “Hanya pemeriksaan tersebut tidak dilakukan ke lapangan tapi hanya di atas meja, bahkan ada temuan TGR pada saat itu sebesar Rp 40 juta, tetapi setelah kepala desa bernego-nego dengan pihak Inspektorat tersebut akhirnya TGR turun sebesar Rp 4 juta itu juga dibayarkan dengan menggunakan dana program yang tidak bermasalah. Artinya permasalahan ini pasti tidak akan selesai kalau tidak diungkapkan keseluruhannya, untuk menurunkan TGR tersebut Kades mengeluarkan sebesar Rp 6 juta.” imbuhnya.

Hal Senada diungkapkan oleh perangkat desa lain seorang berinisial W (15/2/2025) terkait pemeriksaan 5 tahunan di desa Sinar Bentang tersebut, “Desa-desa lainnya juga kena imbasnya pada saat ada pemeriksaan di desa Sinar Bentang tersebut. Yang mana desa-desa lainnya se-kecamatan Sagaranten terpaksa mengeluarkan udunan biaya perdesaannya sebesar Rp 5 juta.” Jelas W.

Di lain pihak berdasarkan temuan awak media Seputarjagat news, diduga hampir semua pertanggungjawaban keuangan dipalsukan yang dimasukkan ke SISKUDES sejak tahun 2019 sampai dengan 2024.

Selanjutnya terkait Pemberitaan Media Seputarjagat news tanggal 7 April 2025 yang berjudul “DUGAAN SUAP OKNUM INSPEKTORAT KAB. SUKABUMI TERKAIT RIKSUS PKBM “BTR” di CIKAKAK TERUNGKAP!”

Berdasarkan Investigasi yang dihimpun oleh awak Media Seputarjagat news, yang mana seorang ASN berinisial LS mantan pengelola PKBM “BTR” di Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, yang menjabat sampai tahun 2023 dan kemudian digantikan oleh seorang berinisial F sampai saat ini. Mendengar ramai pemeriksaan terkait PKBM dan adanya penetapan tersangka, terhadap Kepala Sekolah PKBM Perintis di Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi, Owin Mantan Kepsek PKBM “BTR” yang juga ASN Kasi di Kecamatan Simpenan dan saat ini Promosi Sekmat berinisial LS merasa ketakutan dan meminta bantuan saudaranya berinisial AN untuk menghubungi rekannya seorang berinisial SPR agar dapat membantu LS.

Ketika awak media Seputarjagat news menghubungi SPR dan temannya yaitu UGL melalui sambungan telepon genggam nya melakukan panggilan telepon bersama terkait bantuan terhadap permasalahan LS tersebut.

SPR menjelaskan bahwa dia dihubungi oleh AN untuk membantu menyelesaikan terkait permasalahan LS dan kemudian dia meluncur dari Bandung ke Sukabumi menuju rumah LS dan menginap di rumahnya. Ketika ditanya terkait permasalahannya tersebut LS menjelaskan kepada SPR dan UGL bahwa dirinya telah menggunakan dana PKBM “BTR” secara pribadi sebesar Rp 500 juta yang berasal dari dana BOSP sejak tahun 2019 sampai tahun 2023, dan dana tersebut belum termasuk dengan pemberian kepada oknum Kasi Kesetaraan, dan oknum Kabid PNF Dinas Pendidikan dan LS juga mengungkapkan agar pengurusan ini satu paket dengan Kepsek yang baru yaitu F” Ucap UGL.

Lebih lanjut SPR dan UGL menerima Dana sebesar Rp 150 juta untuk membereskan permasalahan itu dan diberikan budgeting sampai Rp 200 juta. Namun lebih kurang 2 Minggu kemudian SPR dan UGL dihubungi kembali oleh LS dan meminta agar dana yang diserahkan sebesar Rp 150 juta dikembalikan kepadanya, dan LS mengatakan dirinya sudah berulang kali dipanggil oleh APH dan apabila ia tidak ditolong oleh pihak Dinas Pendidikan, ia juga akan menyeret SPR dan UGL karena terlibat dalam permasalahan ini. Dan permasalahan ini akan diuruskan oleh seorang berinisial SIN dan CAN yang sudah terbiasa menjadi perantara di kantor APH tersebut, ucap LS kepada UGL dan SPR.

Kemudian SPR dan UGL menyerah kan dana tersebut kembali kepada LS dan SIN beserta CAN hadir pada saat penyerahan Rp 150 jt tersebut. LS juga mengatakan TGR sudah dibicarakan yang seharusnya Rp 500 juta dapat di ubah menjadi kisaran Rp 60 juta sampai dengan Rp 70 juta. Artinya peran menghitung kerugian negara tersebut ada di Inspektorat.

Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti waspodo memberikan tanggapan terkait Independensi Inspektorat tersebut. Sambodo mengatakan “Sebaiknya dengan adanya permasalahan ini Bupati Sukabumi harus memulai bersih-bersih di dalam pemerintahannya. Bagaimana mungkin Kabupaten Sukabumi (Clean Government), apabila pelaksana auditornya sendiri diduga sudah ikut bermain terkait uang negara.” Kata Sambodo.

“Lebih lanjut Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi tanpa pandang bulu, dengan ucapannya seperti itu, artinya meminta komitmen Bupati dan walikota terhadap ucapan Presiden tersebut. Oleh karena itu selaku kontrol sosial kami meminta Bupati Sukabumi membersihkan oknum-oknum dari dalam Inspektorat Kab sukabumi” Pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan awak media belum dapat konfirmasi kepada pihak Inspektorat Kab. Sukabumi terkait permasalahan ini. (DS/HSN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *