Jakarta – Pelita Jagat News. 23 April 2025, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, dijatuhi tuntutan paling berat dibanding dua koleganya dalam kasus suap vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, tersangka penganiayaan yang menewaskan Dita Aulia. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025), Heru dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan ini jauh lebih tinggi dibanding dua anggota majelis hakim lainnya, Erintuah Damanik selaku ketua majelis dan Mangapul selaku anggota, yang masing-masing hanya dituntut 9 tahun penjara dan denda serupa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru Hanindyo dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa menyampaikan bahwa perbedaan tuntutan ini didasarkan pada sikap dan peran masing-masing terdakwa dalam perkara. Heru dinilai tidak kooperatif, tidak mengakui perbuatannya, dan dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang merupakan program strategis pemerintah.
“Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya,” tegas jaksa.
Jaksa juga menyebut bahwa Heru mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan, terutama Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia.
Sebaliknya, Erintuah dan Mangapul dinilai lebih terbuka dan kooperatif. Mereka tidak hanya mengakui perbuatan, tetapi juga mengembalikan uang suap yang mereka terima dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Erintuah diketahui telah mengembalikan uang senilai SGD 115.000, sementara Mangapul mengembalikan SGD 36.000.
Faktor-Faktor yang Meringankan dan Memberatkan
Heru Hanindyo
- Meringankan: Belum pernah dihukum.
- Memberatkan: Tidak kooperatif, tidak mengakui perbuatan, dan mencoreng institusi yudikatif.
Erintuah dan Mangapul
- Meringankan:
- Bertanggung jawab sebagai kepala keluarga.
- Bersikap kooperatif dan mengakui perbuatan.
- Memberikan keterangan yang membantu pembuktian perkara lain.
- Mengembalikan uang suap.
- Belum pernah dihukum.
Pasal yang Dilanggar
Ketiga hakim tersebut diyakini jaksa melanggar:
- Pasal 6 Ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
- Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Ketiganya diduga menerima suap dari pihak Ronald Tannur agar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam kasus kematian Dita Aulia, yang sempat menyita perhatian publik. (Red)