Sukabumi – Pelita Jagat News. Jum’at, 14 Maret 2025. Terdapat permasalahan serius yang tengah dihadapi oleh orang tua murid di SMKN 1 Sukabumi, terkait dengan pungutan yang dilakukan oleh pihak Komite Sekolah. Pungutan ini, yang dikenal sebagai sumbangan pembangunan dan biaya praktek, telah menimbulkan keresahan di kalangan wali murid, yang merasa terbebani dengan biaya yang diminta. Hal ini semakin memunculkan ketidakjelasan mengenai legalitas dan keabsahan pungutan tersebut.
Menurut salah seorang orang tua murid yang hanya ingin disebut dengan inisial G, pungutan ini sudah menjadi kebiasaan yang berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Setelah diterima di SMKN 1 Sukabumi, pihak sekolah melalui komite meminta dana yang cukup besar dari para wali murid. “Saat pendaftaran PPDB, tidak ada biaya apapun yang diinformasikan. Namun, setelah anak saya diterima dan melengkapi administrasi, muncul permintaan untuk pembangunan dan biaya praktek yang mencapai Rp 3.800.000,” ungkap G.
Ia melanjutkan, “Banyak orang tua yang keberatan dan meminta agar biaya tersebut dapat diturunkan. Akhirnya, saya hanya membayar Rp 1.000.000, tetapi dengan syarat harus menandatangani surat pernyataan bahwa penyerahan dana tersebut dilakukan dengan sukarela, tanpa ada unsur paksaan.”
Keberatan Orang Tua Murid terhadap Pungutan yang Tidak Transparan
Masalah ini bukan hanya dirasakan oleh G saja. Beberapa orang tua murid lainnya juga mengalami hal serupa. Salah satu peserta didik kelas XI, yang berinisial U, mengungkapkan bahwa pada saat dia mendaftar di SMKN 1 Sukabumi pada tahun 2023, tidak ada pemberitahuan mengenai biaya tambahan. Namun, setelah diterima, orang tua U diminta untuk membayar sejumlah uang untuk biaya pembangunan. “Saya tidak tahu persis mengenai penyerahan uang tersebut, karena itu urusan orang tua. Yang saya tahu, orang tua saya diminta membayar Rp 3.800.000,” ujar U.
Hal serupa juga disampaikan oleh T, seorang peserta didik kelas 11 jurusan Kimia. T mengatakan bahwa saat lulus seleksi pada tahun 2023, tidak ada biaya yang diminta. Namun, setelah diterima, pihak sekolah meminta dana sebesar Rp 3.500.000 untuk pembangunan dan biaya lainnya, yang dibayar secara dicicil oleh orang tuanya.
Penjelasan Komite Sekolah dan Ketidakjelasan Sumber Dana
Ketua Komite SMKN 1 Sukabumi, Ade, memberikan penjelasan terkait pungutan ini. Menurutnya, pungutan tersebut dilakukan untuk menutupi kekurangan dana yang tidak dapat dibiayai melalui anggaran BOS dan BOPD. “Pada Desember 2024, sekolah menginformasikan bahwa ada kekurangan anggaran yang harus ditutupi. Kemudian, komite sekolah merumuskan proposal untuk meminta sumbangan kepada orang tua murid, dengan besaran rata-rata Rp 3.800.000 per siswa,” jelas Ade.
Lebih lanjut, Ade menambahkan bahwa permintaan sumbangan ini dilakukan dengan persetujuan dari Kepala UPTD Dinas Pendidikan Wilayah 5 Sukabumi, Lima Faudiamar. Meskipun demikian, sejumlah wali murid merasa keberatan dan mempertanyakan mengapa sumbangan ini harus dipatok pada jumlah tertentu, serta mengapa harus ada surat pernyataan bahwa sumbangan tersebut dilakukan secara sukarela.
Pernyataan Wali Murid yang Menolak Pungutan dan Surat Pernyataan
Seorang wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan rasa ketidakadilan terhadap mekanisme pungutan ini. “Jika memang sumbangan, mengapa harus ada nominal yang ditentukan? Seharusnya, jika memang benar sebuah sumbangan, pihak sekolah seharusnya mencari sumber dana dari luar, bukan justru membebankan orang tua murid. Mengapa juga harus ada surat pernyataan?” ujarnya dengan tegas. Wali murid tersebut juga menambahkan bahwa mereka hanya mampu memberikan sumbangan sebesar Rp 1.000.000, namun hal ini ditolak oleh pihak sekolah dan diminta untuk membayar lebih.
Ketegasan Gubernur Diperlukan untuk Menegakkan Peraturan
Menghadapi polemik ini, sejumlah orang tua murid dan pemerhati pendidikan di Sukabumi mendesak Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, untuk memberikan ketegasan terkait legalitas pungutan yang dilakukan oleh SMKN 1 Sukabumi. Mereka menilai bahwa pungutan ini telah melanggar ketentuan yang ada dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa sumbangan dari orang tua murid tidak boleh dipatok nominalnya dan tidak boleh dipaksa. Pemerhati pendidikan Sukabumi, RB, menegaskan, “Pungutan berkedok sumbangan yang memberatkan orang tua murid ini harus segera dihentikan. Gubernur harus memberikan batasan yang jelas mengenai mekanisme sumbangan di sekolah negeri.”
Tanggapan Dinas Pendidikan Jawa Barat
Kepala UPTD Dinas Pendidikan Wilayah 5 Sukabumi, Lima Faudiamar, menjelaskan bahwa pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah harus sesuai dengan peraturan yang ada. “Sumbangan yang diminta kepada orang tua murid harus sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2022 dan surat edaran KCD Wilayah V. Sumbangan tidak boleh dipatok nominalnya, tidak boleh ditentukan batas waktu pelunasannya, dan tidak boleh ada unsur paksaan,” jelas Faudiamar.
Kesimpulan dan Harapan
Polemik ini menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam pengelolaan dana di SMKN 1 Sukabumi. Meskipun pihak sekolah beralasan bahwa pungutan tersebut dilakukan untuk menutupi kekurangan anggaran, namun faktanya hal ini telah membebani orang tua murid, yang seharusnya tidak dipersulit dengan biaya tambahan yang tidak transparan. Oleh karena itu, masyarakat Sukabumi, terutama orang tua murid, berharap Gubernur Jawa Barat dapat segera memberikan ketegasan dan menginstruksikan Inspektorat Provinsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran komite sekolah di SMKN 1 Sukabumi yang selama ini tidak jelas. Kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak orang tua murid harus menjadi prioritas dalam menangani masalah ini. (HSN)