SUKABUMI — Pelita Jagat News. Polemik perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Papan Mas di wilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, kian memanas. Seiring mendekatnya masa berakhir izin, gelombang penolakan dari masyarakat semakin menguat. Warga mendesak pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN, agar tidak memperpanjang HGB perusahaan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Rabu (18/02/2026), aspirasi warga tidak muncul secara tiba-tiba. Penolakan itu disebut sebagai akumulasi kekecewaan yang telah berlangsung selama puluhan tahun, mulai dari dugaan minimnya kontribusi perusahaan terhadap pembangunan lingkungan hingga indikasi penelantaran lahan.
Warga menilai keberadaan PT Papan Mas belum memberi dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. Lahan yang luas dinilai tidak sepenuhnya dimanfaatkan secara produktif, sementara di sisi lain masyarakat menghadapi keterbatasan ruang untuk pengembangan ekonomi maupun infrastruktur desa.
“Ketimpangan penguasaan lahan ini menciptakan jarak antara perusahaan dan warga. Kami merasa seperti penonton di tanah sendiri,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Bagi sebagian warga, berakhirnya masa HGB dipandang sebagai momentum untuk mengembalikan fungsi tanah kepada masyarakat melalui skema reforma agraria.
Ketua DPD Jaringan Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa perpanjangan HGB bukanlah hak otomatis yang melekat selamanya pada perusahaan.
“Kami terus memantau perkembangan ini. Aspirasi masyarakat bukan tanpa dasar. Ada indikasi kuat bahwa kewajiban dalam pemanfaatan HGB tidak dijalankan secara optimal,” tegasnya.
Menurut Lutfi, media memiliki fungsi kontrol sosial untuk memastikan tidak ada praktik penyimpangan dalam proses perpanjangan izin. Ia mengingatkan bahwa HGB adalah izin bersyarat yang wajib memenuhi aspek sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Jika manfaatnya tidak dirasakan warga, negara wajib meninjau ulang perpanjangan tersebut,” tambahnya.
Kepala Desa Sukamaju menyampaikan keprihatinan serupa. Ia menyebut selama ini pemerintah desa kerap menerima keluhan terkait keterbatasan akses dan terhambatnya sejumlah program pembangunan karena status lahan HGB perusahaan.
“Kami berdiri bersama warga. Jika izin diperpanjang tanpa perubahan nyata, kesejahteraan masyarakat akan tetap stagnan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti aspek tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi desa.
Secara regulatif, perpanjangan HGB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Namun, izin tersebut tidak bersifat otomatis. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan secara optimal;
- memenuhi fungsi sosial sebagaimana diamanatkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA);
- mematuhi kewajiban administrasi, perpajakan, serta kelestarian lingkungan.
Jika ditemukan unsur penelantaran lahan atau konflik sosial yang tidak terselesaikan, pemerintah memiliki kewenangan untuk menolak perpanjangan atau melakukan evaluasi menyeluruh.
Sebagian warga mengusulkan agar lahan tersebut dialihkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk dikelola petani lokal atau dimanfaatkan sebagai fasilitas publik desa.
Sejumlah langkah strategis yang tengah didorong antara lain:
- audit investigatif oleh BPN untuk memastikan kondisi riil pemanfaatan lahan;
- mediasi dengan melibatkan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi;
- gugatan administratif atau perdata jika perpanjangan dinilai mengabaikan aspirasi masyarakat.
Kasus PT Papan Mas menjadi refleksi persoalan agraria yang kerap muncul di berbagai daerah. Di satu sisi, perusahaan membutuhkan kepastian hukum untuk investasi. Di sisi lain, masyarakat menuntut keadilan distribusi lahan dan keberpihakan negara pada kesejahteraan rakyat.
Jika perpanjangan HGB dilakukan tanpa penyelesaian konflik sosial yang komprehensif, potensi gesekan di lapangan dikhawatirkan meningkat.
Kini, keputusan berada di tangan pemerintah pusat. Apakah izin akan diperpanjang, atau momentum ini menjadi pintu masuk bagi penataan ulang tata kelola agraria yang lebih adil di Sukabumi?
(DS)





