Kabupaten Sukabumi – Pelita Jagat News, Senin, 9 Juni 2025. Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) di Desa Waluran, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian publik setelah mandek selama bertahun-tahun tanpa kejelasan penyelesaian. Dugaan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai Rp 800 juta ini mencuat kembali setelah masyarakat mempertanyakan lambatnya tindakan dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media Seputarjagat News, sejak tahun 2019 hingga 2023, Desa Waluran telah menerima alokasi dana desa dengan total lebih dari Rp 4,4 miliar. Berikut rinciannya:
- Tahun 2019: Rp 896.741.000
- Tahun 2020: Rp 901.335.000
- Tahun 2021: Rp 880.788.000
- Tahun 2022: Rp 926.605.000
- Tahun 2023: Rp 855.186.000
Namun, dugaan penyimpangan penggunaan dana sebesar Rp 800 juta yang diperiksa oleh Irban Khusus (Irbansus) AM dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi hingga kini belum berujung pada pelimpahan kasus ke Aparat Penegak Hukum (APH). Padahal, pemeriksaan sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu, dan Irbansus AM sendiri kini telah memasuki masa purna tugas.
Masyarakat mendesak adanya kejelasan penanganan kasus tersebut, terlebih masa jabatan Kepala Desa Waluran, berinisial OJ, telah berakhir. Publik menilai ketidakjelasan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan menimbulkan dugaan adanya upaya pembiaran.
Sorotan tajam juga datang dari kalangan penggiat anti korupsi. Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, mengkritik keras kinerja Inspektorat.
“Dugaan ketidakberpihakan Inspektorat memperlihatkan adanya pilih kasih dalam penanganan TGR. Isu yang berkembang menyebutkan bahwa kasus ini tidak dilanjutkan karena ada kedekatan antara pihak terkait dengan mantan Bupati. Inspektorat dinilai bersikap ‘ekuh pakewuh’, alias sungkan untuk bertindak tegas,” ujarnya.
Senada dengan itu, seorang aktivis antikorupsi berinisial M juga menyoroti perbedaan perlakuan antara kasus Waluran dengan kasus lainnya.
“Kasus Desa Cikujang melaju sangat cepat hingga ke tahap penyidikan. Tapi mengapa kasus Desa Waluran yang sudah bertahun-tahun justru mandek? Sementara pihak-pihak terkait di Waluran tampak tenang-tenang saja,” ungkapnya.
Masyarakat menilai bahwa penghilangan atau pembiaran terhadap temuan TGR tersebut telah mencederai prinsip dasar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Mereka khawatir, jika tak ada penindakan yang jelas, akan muncul kesan bahwa hukum bisa dibengkokkan untuk melindungi kepentingan tertentu.
Harapan kini tertuju kepada Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk menunjukkan komitmen profesionalisme dalam menjalankan fungsi pengawasan. Publik mendesak agar tindakan tegas segera diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
(DS)





