Headlines

Kejaksaan Agung Perintahkan Buka Kembali Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sorong Selatan 2017–2021

IMG 20250624 WA0011

Sorong – Pelita Jagat News. Setelah hampir tiga tahun tanpa kejelasan, perjuangan panjang Kelompok Intelektual Teminabuan akhirnya membuahkan hasil. Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi memberikan atensi terhadap dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) untuk periode 2017 hingga 2021, dan memerintahkan kasus ini dibuka kembali.

Atensi tersebut muncul setelah laporan lanjutan dari Kelompok Intelektual Teminabuan yang dikirim langsung ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Hal ini menyusul ketidakjelasan penanganan laporan awal yang dilayangkan pada 2 Juni 2022 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. Kecurigaan muncul setelah Ketua KONI Kabupaten Sorsel diketahui bertemu langsung dengan petinggi Kejati Papua Barat di Manokwari.

“Kami telah menerima surat dari Kejaksaan Agung tertanggal 20 Mei 2025 yang bersifat rahasia, ditandatangani oleh Direktur Penyidikan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ungkap Ketua Kelompok Intelektual Teminabuan, Mesak F. Kokorule, S.Pd., MM, dalam konferensi pers yang digelar Senin malam (23/6/2025) di salah satu kafe di Kota Sorong.

IMG 20250624 070216

Mesak menjelaskan bahwa laporan awal yang mereka sampaikan pada 2 Juni 2022 disambut antusias oleh pihak Kejati Papua Barat. Bahkan ia bersama sejumlah tokoh masyarakat sempat dimintai keterangan secara intensif selama dua hari di Kejaksaan Negeri Sorong. Mesak sendiri menjadi salah satu saksi kunci karena pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pembibitan dan Pemandu Bakat KONI Sorsel pada periode tersebut.

Namun, harapan akan penegakan hukum yang tegas mulai memudar ketika Mesak mendapat informasi bahwa Ketua KONI Sorsel melakukan pertemuan dengan Kajati Papua Barat. “Kami langsung menyurati Kejati menanyakan maksud pertemuan itu, dan kami menerima surat balasan yang menyatakan kasus ini tidak bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.

Kecurigaan semakin menguat ketika di akhir 2022, muncul enam paket pekerjaan interior senilai lebih dari Rp 4 miliar di lingkungan kantor bupati, wakil bupati, dan sekda yang dibiayai melalui APBD Perubahan. Pekerjaan itu, menurut pengakuan beberapa pegawai Sekretariat Daerah, disebut sebagai “pekerjaan Kejati”.

“Kami menduga kuat bahwa proyek-proyek tersebut adalah kompensasi untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi hibah KONI. Itu sebabnya laporan kami tidak dilanjutkan,” ujar Mesak.

Merasa penanganan mandek, pada 18 Februari 2025 Kelompok Intelektual Teminabuan mengirimkan surat resmi ke Kejaksaan Agung RI. Respons pun datang tiga bulan kemudian.

“Puji Tuhan, kami menerima surat balasan dari Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa laporan kami telah diterima dan kini sedang dalam proses tindak lanjut oleh Kejati Papua Barat. Penanganannya akan dimonitor dan dievaluasi langsung oleh Direktur Pengendali dan Operasi pada Jaksa Agung Muda Pidsus,” terang Mesak.

Kejaksaan Agung RI juga menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

Menurut data yang dihimpun oleh Kelompok Intelektual Teminabuan, total dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Sorsel dari tahun 2017 hingga 2020 mencapai Rp 9,025 miliar. Rinciannya sebagai berikut:

  • Tahun 2017: Rp 1 miliar
  • Tahun 2018: Rp 4,4 miliar
  • Tahun 2019: Rp 1,5 miliar
  • Tahun 2020: Rp 2,125 miliar

Sementara pada tahun 2021, dana hibah untuk KONI dialihkan ke Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Sorsel.

Menariknya, Mesak mengungkapkan bahwa pengurus KONI Kabupaten Sorsel sendiri tidak pernah menerima secara resmi Surat Keputusan (SK) dari KONI Provinsi Papua Barat yang menjadi dasar legalitas pembentukan KONI di kabupaten tersebut.

“SK dari KONI Provinsi Papua Barat nomor 8/SK/KONI-PB/XII/2017 memang ada, tapi tidak pernah sampai ke kami sebagai pengurus,” tambah Mesak.

Di akhir konferensi pers, Mesak menyampaikan harapan besar kepada kepemimpinan baru Kejati Papua Barat untuk memproses kasus ini secara transparan dan tuntas.

“Jumlah Rp 9 miliar memang mungkin terlihat kecil di tingkat nasional, tetapi bagi APBD Kabupaten Sorong Selatan, itu jumlah yang sangat besar. Kami hanya ingin ada kejelasan hukum dan keadilan,” pungkasnya.

Kelompok Intelektual Teminabuan pun yakin, dengan tim penyidik Tipikor yang baru dan solid, Kejati Papua Barat mampu menuntaskan kasus ini tanpa intervensi pihak mana pun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *