Jakarta — Pelita Jagat News. Wacana reformasi besar dalam tata kelola rekrutmen guru nasional kembali mengemuka. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan penghapusan sistem kluster dalam pengangkatan guru, termasuk skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, sistem yang berjalan saat ini dinilai tidak lagi relevan dan justru menimbulkan berbagai persoalan struktural di lapangan.
“Sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola guru di Indonesia. Sistem kluster guru yang ada saat ini harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS,” ujar Lalu, Senin (4/5/2026).
Fragmentasi Sistem dan Dampaknya
Dalam penilaiannya, keberadaan berbagai skema kepegawaian guru menciptakan fragmentasi kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan dan kepastian karier tenaga pendidik. Ia menyoroti adanya tumpang tindih regulasi yang berujung pada ketidakjelasan status kepegawaian.
Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah guru PPPK masih menghadapi keterlambatan pembayaran gaji, minimnya akses pengembangan karier, hingga kesenjangan kesejahteraan antarwilayah. Kondisi ini dinilai memperlemah motivasi dan kinerja guru sebagai ujung tombak pendidikan.
“Banyak guru yang justru menjadi korban dari sistem yang tidak sinkron. Ini bukan hanya soal administratif, tapi menyangkut keadilan dan keberlanjutan profesi guru,” tegasnya.
Koordinasi Pusat-Daerah Jadi Sorotan
Salah satu akar persoalan yang disorot adalah lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan guru, khususnya dalam hal penggajian dan distribusi tenaga pendidik.
Lalu menilai, desentralisasi pengelolaan tanpa sistem yang terintegrasi justru memperlebar disparitas layanan pendidikan. Oleh karena itu, ia mendorong pengelolaan guru dikembalikan ke sistem yang lebih terpusat.
“Jika tata kelola berada di pemerintah pusat, negara bisa memastikan standar yang sama, baik dari sisi kualitas, distribusi, maupun kesejahteraan,” ujarnya.
Dorongan Satu Sistem Nasional
Sebagai solusi, DPR mengusulkan agar seluruh rekrutmen guru dilakukan melalui satu pintu, yakni jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Skema ini diyakini mampu menciptakan kepastian hukum dan kesetaraan status bagi seluruh guru di Indonesia.
Selain itu, sistem tunggal dinilai dapat mempermudah perencanaan kebutuhan guru secara nasional, sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.
“Guru adalah fondasi masa depan bangsa. Negara harus hadir dengan sistem yang adil, pasti, dan berkelanjutan,” kata Lalu.
Tantangan Implementasi
Meski demikian, usulan ini tidak lepas dari tantangan. Integrasi seluruh guru ke dalam skema CPNS membutuhkan kesiapan anggaran besar, penataan ulang regulasi, serta sinkronisasi data nasional yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
Pengamat pendidikan menilai, reformasi ini perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait transisi status jutaan guru yang saat ini berada dalam skema PPPK.
Namun satu hal yang menjadi benang merah: urgensi pembenahan tata kelola guru semakin mendesak di tengah tuntutan peningkatan kualitas pendidikan nasional.





