Jakarta – Pelita Jagat News. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, akhirnya menyelesaikan pemeriksaannya selama 12 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Nadiem memberikan pernyataan resmi kepada awak media. Ia menyampaikan bahwa dirinya hadir sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum dan siap membantu mengungkap kebenaran demi menjaga integritas reformasi pendidikan di Indonesia.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujar Nadiem.
Selama pemeriksaan, Nadiem memberikan keterangan secara terbuka dan mengaku bersikap kooperatif terhadap penyidik. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap transformasi pendidikan yang sudah dibangun selama masa kepemimpinannya di kementerian.
“Saya siap membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” ungkapnya.
Dalam momen penuh kelelahan usai pemeriksaan yang berlangsung hampir setengah hari, Nadiem juga menyampaikan permohonan untuk segera kembali ke rumahnya. “Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga telah menunggu,” ujarnya dengan nada tenang.
Sebagai saksi, Nadiem tak lupa menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Agung yang telah menangani proses pemeriksaan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi hukum. Ia juga menyinggung pentingnya asas praduga tak bersalah yang dijunjung tinggi oleh penyidik.
“Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan juga asas praduga tak bersalah,” tutur Nadiem.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook mencuat dari proyek besar Kemendikbudristek yang dilaksanakan antara tahun 2019 hingga 2022. Program ini bertujuan untuk mendukung digitalisasi sekolah di seluruh Indonesia, namun dalam prosesnya diduga terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus tersebut dan memeriksa sejumlah pihak terkait, baik dari internal kementerian, pelaksana proyek, maupun vendor pengadaan.
Meski Nadiem diperiksa sebagai saksi, keterlibatannya dalam pengambilan keputusan strategis selama menjabat Mendikbudristek tetap menjadi perhatian publik dan penegak hukum.
Pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim menjadi titik penting dalam upaya Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan tuntas. Publik kini menanti hasil penyelidikan lebih lanjut yang diharapkan dapat mengungkap secara utuh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam skandal tersebut. (Red)