Headlines

Saksi Sidang Judi Online Ungkap Pernah Laporkan Dugaan Perlindungan Situs ke Menkominfo Budi Arie

6859a2d2a670c

Jakarta – Pelita Jagat News. Perkembangan sidang kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol) oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menghadirkan fakta mengejutkan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (23/6/2025), seorang saksi bernama Rajo Emir mengaku telah melaporkan indikasi penyalahgunaan kewenangan pemblokiran situs judol kepada Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi.

Rajo Emir dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa dari klaster eks pegawai Kominfo—yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para terdakwa dalam klaster ini mencakup Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Dalam kesaksiannya, Rajo Emir—pegawai Kominfo yang bekerja di bidang perpajakan—mengungkap bahwa ia pernah menyusun dan mengirimkan laporan resmi terkait dugaan praktik “penjagaan” terhadap situs judi online yang semestinya diblokir. Laporan tersebut dikirim secara digital dan fisik kepada Menteri Budi Arie, melalui perantara Inspektur Jenderal Kominfo, Arief Tri Hardiyanto.

“Saya tuangkan lagi di surat untuk ditujukan kepada Menkominfo saat itu, Budi Arie. Surat itu saya kirimkan juga PDF-nya ke Pak Arif,” tutur Rajo Emir di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa versi cetak dari surat tersebut juga ia titipkan ke rumah dinas Menteri Kominfo melalui petugas keamanan karena kesulitan bertemu langsung dengan Budi Arie.

“Sehabis itu hard copy-nya, karena saya susah menemui Pak Menteri, saya titipkan pada rumah dinasnya lewat sekuriti,” imbuhnya.

Meski laporan tersebut telah disampaikan, Rajo Emir mengaku tidak menerima kejelasan atau tindak lanjut apa pun. Saat kembali ke Indonesia usai perjalanan dinas ke luar negeri, ia bertanya langsung kepada Arief mengenai kelanjutan laporan tersebut.

“Sampai saya kembali ke Indonesia, saya tanya, ‘apa follow up dari Pak Menteri?’ Dijawab, ‘belum ada juga’,” ungkapnya.

Selain surat tersebut, Rajo Emir juga menyatakan bahwa dirinya telah berulang kali melaporkan dugaan praktik manipulasi pemblokiran situs judi kepada Inspektorat Jenderal Kominfo, bahkan sebelum komunikasi langsung dengan Arief terjadi. Ia menyertakan nama-nama pegawai yang diduga terlibat, lengkap dengan rekapan aliran dana yang diduga diterima sejumlah pihak.

“Isinya itu mengenai bahwa ada permainan penjagaan web, bahkan dari sebelum Pak Arif bercerita kepada saya, itu sudah berjalan dari setahun sebelumnya (2023),” jelasnya.

Namun, saat diminta untuk menyebutkan nama situs-situs judi online yang dimaksud, Rajo Emir menyatakan bahwa ia tidak mencantumkannya dalam laporan.

“Nama web-nya Anda sebutkan?” tanya kuasa hukum terdakwa Denden, Jaja Batu Bara, dalam sesi tanya jawab di ruang sidang.

Sidang perkara yang melibatkan sejumlah eks pegawai Kominfo ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga negara dalam memberantas praktik ilegal seperti perjudian online. Pengakuan dari saksi internal kementerian seperti Rajo Emir membuka ruang lebih luas bagi jaksa dan aparat penegak hukum untuk mendalami keterlibatan oknum-oknum lain yang diduga terlibat dalam jaringan pelindung situs judi daring. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *